free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Yustisi di Blitar: 8 Kafe Ditutup, Pagelaran Wayang Dibubarkan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Sep - 2020, 19:16

Placeholder
Polisi memasang police line di salah satu warung kopi karena langgar protokol kesehatan.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Petugas gabungan di Kabupaten Blitar tak henti-hentinya menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Kali ini, delapan kafe dan warung kopi ditutup dan disegel dengan police line karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kafe-kafe dan warung kopi tersebut ditertibkan karena tidak menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, pengunjungnya tidak bermasker dan tidak ada jarak tempat duduk. 

Baca Juga : Teror Mistis Kantor KPU Kota Blitar, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, delapan kafe dan warung kopi itu tersebar  di 4 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik. 

Selain kafe dan warung kopi, petugas gabungan juga membubarkan pagelaran wayang kulit di kantor Kecamatan Talun karena tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, razia protokol kesehatan kali ini Polres Blitar bersinergi dengan Kodim 0808/Blitar, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. 

Razia kali sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas yang dilakukan dalam kegiatan ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Dalam menjalankan razia ini kami tidak tebang pilih. Apakah itu warung kopi, restoran dan kafe-kafe maupun instansi pemerintahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kami beri sanksi," tegasnya. 

Baca Juga : Dilakukan Berkelanjutan, Pelanggar Prokes di Kabupaten Malang Terjaring Operasi Yustisi

"Untuk kafe dan warung kopi bahkan kami tidak segan untuk menutup selamanya meski sudah dirazia dan mendapat teguran keras,” tambah Fanani.  

Dalam operasi yustisi yang digelar malam itu, petugas mencatat 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat. Mereka dicekal petugas lantaran tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.

“Masyarakat jangan anggap remeh protokol kesehatan. Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri