free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dana BOS di Masa Pandemi Diselewengkan, Hukuman Mati Menanti

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2020, 03:28

Placeholder
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: serayunews.com)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah memberikan fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi covid-19. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian layanan internet, pulsa, paket data, atau layanan pendidikan berbayar bagi guru dan siswa dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Meski penggunaannya fleksibel, dana tersebut jangan sampai diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang. Ia mengimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bos. Pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi covid-19.

Baca Juga : Bantu Pelaku Bisnis, Dosen Unisba Blitar Gelar Pelatihan Marketing Online

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," kata Chatarina beberapa waktu yang lalu.

Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. "Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru," ujarnya.

"Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," imbuhnya.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Sehingga, untuk pengawasan bidang pendidikan, tak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja. Akan tetapi juga mengikut sertakan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp54 triliun, terdiri atas BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. "Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," timpalnya.

Baca Juga : Pembelajaran Daring Disdikbud Kota Malang Jadi Percontohan Komisi C Kabupaten Bojonegoro

Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Serta penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya