free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Residivis Pembobolan yang Kambuh Curi Motor, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Sep - 2020, 23:50

Placeholder
Kedua pelaku residivis yang kemabli berulah mencuri motor saat dirilis di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap dua residivis kasus pembobolan rumah dan kos-kosan yang kembali kumat berbuat jahat. Kali ini, kejahatan yang mereka lakukan, bukan melakukan pembobolan, melainkan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya yakni, O alias Okky alias Kero (31) warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan N alias Nuri (41) warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu, ke-dua bandit tersebut mendatangi sebuah kos-kosan yang ada di kawasan Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru dan mencuri motor di lokasi tersebut.

Baca Juga : Teror Mistis Kantor KPU Kota Blitar, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Tersangka Okky saat itu berperan sebagai pemetik yang masuk ke dalam gang di samping kos untuk mencuri motor. Sementar Nuri saat itu menunggu di atas sepeda motornya sembari melihat situasi sekitar. Begitu kontak motor berhasil dirusak, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

"Setelah itu keduanya kabur menuju arah Arjosari. Mereka menitipkan motor curian di lokasi parkiran dan kemudian meninggalkan motor, pelaku kemudian pulang," jelas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020).

Keesokan harinya, ketika pelaku kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil sepeda motor, mereka tak menyangka jika petugas kepolisian ternyata telah mengetahui aksi dan lokasi si para pelaku menyembunyikan sepeda motor.

"Di situ petugas langsung mengamankan keduanya, namun saat akan ditangkap keduanya melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas (ditembak pada kakinya)," ungkapnya.

Lebih lanjut  dijelaskannya, setelah diperiksa lebih lanjut, para pelaku memang merupakan residivis kasus pembobolan. Untuk aksinya di Kota Malang, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali mencuri motor.

Baca Juga : Seorang Ibu Naik Motor Dijambret, Aksinya Terekam CCTV, Videonya Viral di Medsos

"O (Okky) merupakan residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017. Sedangkan tersangka N (Nuri) merupakan residivis kejahatan pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2014 dan 2016," terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal kembali menghuni sel penjara dalam waktu yang cukup lama lagi. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni