Puluhan warga dan pengguna jalan terjaring razia yustisi saat beraktivitas maupun melintasi di area jalan protokol yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (14/9/2020).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, agenda operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang ini, bertujuan untuk menertibkan para warga masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga : Obat Batuk Hingga Obat Anti Mabuk, Sebabkan Belasan Pelajar di Malang Direhabilitasi BNN
”Pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan langkah terbaru yang kalau saya tidak salah dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Tapi di Kabupaten Malang kita laksanakan segera, pada pagi hari ini juga,” kata Kapolres Malang, saat ditemui awak media di sela agenda oprasi yustisi, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Hendri, ada 2 faktor yang menjadi pertimbangan diadakannya operasi yustisi tersebut. Salah satunya terkait adanya ketidakseragaman penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Sebagai contoh, diterangkan Hendri, jika ada pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjen, maka akan diberikan sanksi kerja bakti. Sedangkan di daerah lain, sanksi semacam itu tidak diberlakukan.
”Jadi kami lihat itu tidak ada keseragaman dalam hal penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga perlu diadakan keseragaman penindakan melalui operasi yustisi ini,” terangnya.
Faktor pertimbangan lainnya, masih menurut Hendri, minimnya tingkat kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, membuat pemerintah berinisiatif untuk memberikan penindakan secara tegas melalui operasi yustisi.
”Setelah dilakukan penindakan ternyata tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, sehingga kita melihat harus segera diberikan penindakan yang lebih tegas dan mempunyai dasar hukum atau legalitas yang jelas,” tegasnya.
Dasar humum dan legalitas yang dimaksud oleh perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini, meliputi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Perbup (Peraturan Bupati) Malang nomor 20 tahun 2020.
”Didalam kedua aturan ini telah diatur secara tegas terkait sanksinya terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucap Hendri sembari mengatakan jika salah satu sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi denda.
Nantinya, diterangkan Hendri, dalam setiap agenda operasi yustisi akan melibatkan petugas gabungan. Yakni mulai dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.
Baca Juga : Bawa Bungkus Makanan Ringan, Pria Berpenyakit Katarak Diringkus Polisi, Modus Baru?
”Bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Dalam penindakan operasi yustisi ini, para pelanggar protokol kesehatan juga akan langsung menjalani sidang ditempat,” ungkap Hendri sembari berharap dengan adanya operasi yustisi ini dapat menimbulkan efek jera.
Ditemui disaat bersamaan, Bupati Malang HM Sanusi mengaku bakal menerapkan operasi yustisi secara berkelanjutan. Bahkan bakal diselenggarakan diseluruh wilayah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Malang.
”Operasi yustisi ini akan dilakukan sampai masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk pelaksanaannya tergantung daerahnya masing-masing, hanya saja secara umum tadi dimonitor oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) beberapa wilayah di Kabupaten Malang sudah melaksanakan operasi yustisi secara serentak,” ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, salah satu penegakan protokol kesehatan yang dijadikan sasaran utama dalam operasi yustisi ini, meliputi pemakaian masker. Sedangkan sanksi yang disiapkan, dijelaskan Sanusi, meliputi sanksi denda.
”Nanti sanksi terberatnya adalah denda, dan itu (nominalnya, red) variatif. Tapi di Kabupaten Malang penerapannya denda Rp 100 ribu (kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker),” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam agenda operasi yustisi yang berlangsung sekitar 1 jam di kawasan Pasar Kepanjen ini, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang berhasil menjaring 36 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar yang mayoritas tidak mengenakan masker tersebut, terpantau langsung menjalani proses sidang tindak pidana ringan di tempat.