free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Pelaku Mutilasi Pasar Besar Berubah Jadi Hukuman Mati

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Sep - 2020, 03:46

Placeholder
Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah (kiri) dan Kajari Kota Malang, Andi Dharmawangsa (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

Masih ingat dengan kasus mutilasi Sugeng Santoso di Pasar Besar pada Mei 2019 lalu? Ya setelah menjalani persidangan dan diputus 20 tahun penjara (26/2/2020), kini ia justru menerima hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati.

Hal itu karena kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Di situ putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan memutuskan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.

Baca Juga : Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

"Kejari pada Jumat lalu, telah menerima petikan putusan, di mana putusan Mahkamah Agung yang telah final mengganti hukuman dari 20 tahun menjadi hukuman mati," jelas Kajari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai alasan dijatuhkannya hukuman lebih berat kepada Sugeng, pihak Kejari belum bisa menjelaskan secara detail. Pihaknya beralasan belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung mengenai berubahnya putusan hukum yang lebih berat untuk Sugeng Santoso.

"Yang kami terima masih petikan, putusan lengkapnya dan pertimbangan-pertimbangannya belum kami terima secara utuh," jelasnya.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, dijelaskan Kajari jika yang bisa dilakukan oleh Sugeng, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya atau mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden.

"Jadi ada dua opsi itu yang bisa dilakukan. Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, ya maka kita laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng bagiamana sikapnya," jelasnya.

Baca Juga : Suami di Jombang Tusuk Istri Lalu Coba Bunuh Diri

Seperti diketahui sebelumnya, Sugeng Santoso, merupakan pelaku mutilasi di Pasar Besar terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih berstatus Mr.X. Jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian.

Wanita tersebut tewas dibunuh oleh Sugeng dengan cara digorok menggunakan gunting, di tangga yang berada di sekitar lokasi parkiran. Pembunuhan tersebut dilakukan Sugeng, lantaran kecewa niat untuk persetubuhannya gagal karena korban dalam kondisi sakit.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni