free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 175 Orang, Bupati: Masyarakat Harus Lebih Disiplin

Penulis : Imam Faikli - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2020, 01:27

Placeholder
Bupati Bangakalan R. Abul Latif Amin Imron, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Halaman Pendopo Agung Bangkalan (foto: redaksi bangkalantimes.com)

Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, jumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sudah mencapai sekitar 175 orang.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, bahwa jumlah pelanggar Prokes itu terhitung sejak tanggal 24 Agustus lalu.

Baca Juga : Pekan Ke-dua di Bulan September, Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang Meningkat Jadi 807

Untuk itu, bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, Ra Latif pun berharap dengan adanya Inpres nomor 6 dan Perbup 63 yang sudah dikeluarkan itu, masyarakat bisa lebih disiplin lagi.

"Indonesia memang tidak melakukan lockdown, akan tetapi Indonesia dilockdown oleh negara-negara lain karena jumlah kasus positif masih tinggi," ujarnya usai apel gelar pasukan protokol kesehatan di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (10/09/2020).

Sehingga kata dia, saat ini orang yang mau datang ke Indonesia atau sebaliknya tidak diizinkan. "Misalnya ada warga Indonesia yang mau beribadah haji, itu tidak diperbolehkan," kata dia.

Sementara itu, Kabag penertiban dan Ketentraman Masyarakat Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Urip Riyanto mengatakan, dari jumlah pelanggar tadi, itu hanya razia di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kamal, Burneh dan Kota Bangkalan.

"Dari hasil razia penegakan hukum protkes pelanggar didominasi oleh remaja," katanya.

Baca Juga : Mengenal Happy Hypoxia, Gejala Tersembunyi Covid-19, Apa Itu?

Urip sapaan lekatnya menargetkan, razianya itu akan dilaksanakan selama sekitar 40 hari. Sedangkan untuk sanksi bagi pelanggar, dia mengaku tetap mengikuti aturan yang ada.

"Untuk sanksi, tetap sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dan lainnya sesuai perintah Pak Bupati," pungkas dia.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Sri Kurnia Mahiruni