TRENGGALEKTIMES - Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2020 dibawa ke rapat paripurna.
Rapat paripurna digelar oleh eksekutif beserta jajaran dengan agenda menyampaikan pandangan umum dari enam fraksi yang ada di DPRD Trenggalek atas nota KUA PPAS yang telah disampaikan Bupati Mochammad Nur Arifin.
Baca Juga : Kota Malang Sumbang 60 Persen Laju Pertumbuhan Ekonomi di Jatim
"Pandangan umum dari enam fraksi terhadap nota KUA PPAS yang disampaikan Bupati telah dibacakan," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi usai pimpin rapat paripurna, Rabu (09/09/20).
Doding menyampaikan ada beberapa point yang paling menonjol dalam penyampaian Fraksi hari ini. Seperti halnya pembahasan tentang Refocusing anggaran, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggunaan anggaran Covid-19. "PAD kita mengalami penurunan sebesar 15 persen, itu akan menjadi fokus dalam pelaksanaan kegiatan ke depannya," ujar Doding.
Sementara itu Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin juga menerangkan bahwa secara umum pembahasan perubahan APBD ini hanya memiliki waktu yang sangat singkat.
Baca Juga : Dinas Pertanian Pemkab Blitar Dorong Petani Tembakau Handal Kuasai Pemasaran
Sedangkan untuk penyampaian dari enam fraksi tersebut ada beberapa hal yakni tentang pelaksanaan pemantapan kegiatan penanganan Covid-19. Serta menyiasati dan mengevaluasi pendapatan karena adanya dampak Covid-19. "Semua akan kita jawab pada tanggal 14 nanti, tentunya dalam pelaksanaan paripurna selanjutnya," pungkas Arifin.