Razia rokok ilegal kembali digelar Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Keberadaan rokok ilegal terus diperangi karena berdampak terhadap kerugian cukup besar bagi negara di sektor pendapatan.
Dalam razia ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar bersinergi bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda Bkitar, Bagian Hukum Setda Blitar, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Blitar. Tim gabungan melakukan blusukan dengan mendatangi toko dan warung-warung di Blitar Barat, tepatnya di Kecamatan Srengat, Wonodadi, dan Udanawu.
Baca Juga : Toko Onderdil Terbakar, Kerugian Disebut Capai Miliaran
Kepala Seksi Bina Usaha Disperindag Kabupaten Blitar Suswinanto mengungkapkan, sejumlah barang bukti rokok ilegal berhasil diamankan dari razia yang digelar pada Selasa (8/9/2020). Sejumlah rokok ilegal yang disita di antaranya rokok tanpa merek 28 pak, rokok grenjengan atau polos 8 pak, rokok Gold Super tanpa cukai 30 pak, Joyo Baru tanpa cukai 16 pak. Ada pula Jaran Goyang 11 pak, Cekli Pro 5 pak, Vario 2 pak, dan Joyo Baru biru 2 pak.
“Dari razia ini, kami amankan rokok tanpa dilengkapi pita cukai, rokok grenjengan, rokok polos tanpa merek dan lain sebagainya. Salah satu toko yang kami datangi dan temukan barang bukti rokok ilegal di antaranya sebuah toko di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu,” jelas Suswinanto kepada BLITARTIMES, Rabu (9/9/2020).
Dikatakanya, barang bukti rokok ilegal yang diamankan langsung diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemilik toko langsung diberi pembinaan dan edukasi di tempat oleh tim gabungan. Selain pembinaan, pemilik toko juga dibuatkan berita acara untuk tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal.
Baca Juga : Bawa Hasil Ladang, Petani Geruduk BPN Desak Pengurusan Sertifikat Tanah Redis Dilanjutkan
“Mereka kami beri edukasi bahwa menjual dan mengedarkan rokok ilegal itu ada sanksi hukumnya. Edukasi dan pembinaan ini agar mereka tidak mengulangi perbuatan menjual rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (Adv/Kmf)