Sejumlah petani melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Para petani itu adalah warga yang bermukim di sekitar perkebunan Karangnongko di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam unjuk rasa ini, para petani menuntut BPN segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tak hanya itu, para petani juga mempertanyakan lambatnya proses pembagian tanah redistribusi kepada 600 kepala keluarga (KK).
Baca Juga : Harga Cabai Anjlok, DPRD Sumenep Desak Pemkab Ambil Sikap
Uniknya, dalam unjuk rasa ini selain membawa poster bertuliskan kalimat protes, para petani juga membawa hasil ladang. Sejumlah hasil ladang itu diberikan kepada pihak BPN untuk membayar pengurusan sertifikat yang belum kelar sejak tahun 2008 lalu.
Joko Trisno Murdiyanto selaku Koordinator Aksi dalam kesempatan ini menyampaikan, sudah ada putusan hukum yang tertuang dalam Berita Acara Eksekusi Nomor: 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt tertanggal 27 Oktober 2008. Serta Berita Acara Mediasi Nomor : 01/BA.35.05/GTRA/I/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Di mana dalam putusan itu disepakati pembagian lahan redistribusi lahan seluas 233 hektar (ha) untuk masyarakat seluas 133 ha dan pihak kebun yang memperpanjang HGU seluas 90 ha.
“Berita acara itu sebenarnya sudah ada. Dan sudah ada putusan hukum dan sudah inkrah. Namun hingga hari ini belum juga dilaksanakan oleh BPN. Ini yang membuat petani resah, masih ada oknum yang menguasai lahan seluruhnya," terang Joko.
Setelah cukup lama berorasi, massa aksi ditemui Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Kabupaten Blitar Budi Handoyo. Di kesempatan ini Budi menyampaikan, bahwa penerbitan sertifikat baru bisa dilakukan jika telah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Pemkab Blitar.
Baca Juga : Rumah Rusak Akibat Program RTLH, Warga Tagih Janji Kades Pandian
“Kami senang ada dukungan dari masyarakat. Perlu diketahui, BPN lah yang menyelesaikan permasalahan ini di Kabupaten Blitar. Dan kami akan segera tindaklanjuti masalah ini. Dalam waktu dekat kami akan segera cek tahapan di lapangan seperti apa. Putusan ini harus dilaksanakan. Nanti kita koordinasi dulu dengan GTRA untuk realisasinya," pungkasnya.