KEDIRITIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri tetap melangsungkan pembukaan pendaftaran pada hari kedua meski ekomendasi partai politik telah disapu habis oleh satu pasangan calon.
KPU memilih tetap menjalankan mekanisme yang ada hingga hari terakhir pendaftaran dinyatakan tutup pada Minggu 6 September. Itu sebagai upaya dalam menciptakan penyelenggaraan pilkada yang aman serta netral.
Baca Juga : Banser Sumenep Kawal Pasangan Gus Acing-Mas Kiai ke KPU
Diketahui, rekomendasi dari jalur partai politik pemilik kursi parlemen memang bisa dikatakan sudah tidak ada lagi. Mengingat keseluruhan partai politik telah menyepakati untuk satu sikap mengusung nama Hanindhito Himawan Pramono-Dewi Mariya Ulfa dalam pencalonan bupati dan wakil bupati Kediri 2020.
Ada sembilan partai politik pemilik kursi parlemen di DPRD Kabupaten periode 2019-2024. Sembilan partai tersebut ialah PDIP dengan 15 kursi, PKB 9 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, PKS 1 kursi.
"Meski rekomendasi partai politik bisa dikatakan sudah tidak ada lagi, kami sebagai penyelenggara tetap menjalankan sesuai dengan mekanisme aturan yang diberlakukan. Kami juga tidak bisa memprediksi jika suatu saat bisa dikatakan hari terakhir pendaftaran dibuka, ada beberapa permasalahan yang ada kaitannya dengan pendaftaran ini. Jadi, kami lebih memilih standby," kata Ninik Sunarmi, ketua KPU Kabupaten Kediri, saat ditemui di lokasi tempat pendaftaran.
Disinggung apabila hingga memasuki hari terakhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon, Ninik mengaku akan melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran selama tiga hari ke depan, yakni mulai 7-9 September 2020. Dalam tiga hari tersebut KPU akan melakukan sosialisasi bersama partai politik pemilik kursi parlemen.
"Sosialisasi kepada partai politik tersebut, kami sebagai KPU menanyakan kepada mereka apakah keputusan tersebut masih bisa diubah sehingga dapat memunculkan calon lain.agar penyelenggaraan pilkada 9 Desember 2020 nanti benar-benar dapat memberikan pilihan calon yang kompetitif kepada masyarakat," ujarnya. "Namun sekali lagi, keputusan tersebut tetap kami kembalikan kepada masing-masing internal partai," sambungnya.
Lebih lanjut, Ninik mengatakan, setelah dilakukannya masa pengumuman selama tiga hari tersebut, langkah KPU selanjutnya yaitu membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari ke depan, yakni di mulai pada 10-12 September 2020.
Baca Juga : Mendadak Dipanggil Gus, Relawan Klaim Eri Cahyadi Punya Trah Sidosermo Ndalem
“Jadi, setelah pengumuman itu, KPU langsung membuka pendaftaran lagi atau perpanjangan. Hal ini berkaitan dengan setelah dilakukannya sosialisi selama tiga sebelumnya apakah terjadi perubahan rekomendasi parpol atas calon yang akan diusung apa tidak,” ujar dia.
"Perihal ini, KPU lakukan untuk menciptakan pilkada yang berdaulat, netral, serta aman, tenteram serta menghasilkan pilihan yang memang dikehendaki oleh masyarakat," ucap Ninik.