free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

4 ASN Inspektorat Pemkab Blitar Positif Covid-19, Ini Penjelasan BPK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

04 - Sep - 2020, 01:32

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) angkat bicara menanggapi empat pegawai Inspektorat Kabupaten Blitar yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Empat ASN tersebut dinyatakan terpapar Covid-19 setelah 10 hari mendampingi staf BPK yang datang dari Sidoarjo. 

Dalam rilisnya BPK Jatim menerangkan, tim pemeriksaan pendahuluan kinerja atas pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019 - 2020 (Semester 1) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blitar) dan instansi terkait lainnya di kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Kegiatan pemeriksaan ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. 

Baca Juga : Seminggu, Kasus Covid-19 Tulungagung Terus Meningkat 

 

BPK memastikan sebelum berangkat ke Blitar, seluruh staf telah melakukan tes rapid Covid-19 pada tanggal 14 Agustus 2020 di Sidoarjo. Rapid test ini sebagai syarat penugasan pemeriksaan dengan hasil tes seluruhnya negatif (non reaktif). 

Setelah dinyatakan non reaktif, staf BPK berangkat ke Blitar sebagai tim pemeriksa. Mereka kemudian melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan (on field) di Kanigoro. Sebelum kembali ke Sidoarjo, seluruh staf BPK melakukan swab test di Kabupaten Blitar pada 1 September 2020. Hasilnya  satu orang anggota BPK terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik). Sementara tiga orang lainya  negatif. BPK menyatakan belum mengetahui dari mana staf yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tertular. 

BPK juga menyatakan, setelah keluar hasil swab test seluruh staf yang bertugas di Blitar diminta kembali ke Sidoarjo dan diwajibkan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Setelah 14 hari mereka akan di swab test lagi untuk memastikan telah terbebas dari Covid-19. 

“Kami dari BPK Jatim berkepentingan tetap dapat menjalankan amanah undang-undang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada masa pandemi Covid-19 tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pegawainya secara khusus maupun masyarakat secara umum,” tegas Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono melalui pres rilis yang diterima BLITARTIMES, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga : Dua Hari, Kota Batu Dapat Tambahan 10 Pasien Konfirmasi Positif 

 

Joko menambahkan, sesuai dengan arahan dari pemerintah, BPK Jatim berkomitmen dalam upaya upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Beberapa upaya yang telah dilaksanakan diantaranya melaksanakan tes Covid-19 terhadap seluruh pegawainya. Tes yang digelar meliputi rapid maupun tes swab secara berkala, yaitu pada tanggal 4, 26 dan 28 Mei 2020. Dilanjutkan tanggal 17 dan 18 Juni 2020, 8 dan 9 Juli 2020, 15, 24 dan 27 Agustus 2020 bertempat di Kantor BPK Jatim di Sidoarjo bekerja sama dengan berbagai instansi kesehatan terkait.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana