Bukan hanya jumlah pasien covid-19 yang terus bertambah di Kabupaten Malang. Jumlah kasus suspek covid-19 di Kabupaten Malang juga terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang, hingga Rabu (2/9/2020) tercatat ada 1.144 kasus suspek. ”Pada awal bulan ini (tanggal 1 hingga 2 September 2020) terjadi penambahan 34 pasien suspek covid-19 sehingga total 1.144 kasus,” ungkap Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Aniswaty Aziz.
Baca Juga : Gubernur Jatim Pastikan Penanganan Covid di Ponpes Banyuwangi Termonitor dan Terukur
Merujuk pada laman resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty mengatakan, ada tiga kriteria seseorang dikategorikan sebagai suspek covid-19. Pertama seseorang tersebut dianggap suspek bilamana mengalami ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) karena dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di kawasan negara maupun wilayah di Indonesia yang dilaporkan telah terjadi transmisi lokal.
Kategori pasien suspek selanjutnya adalah seseorang yang memiliki gejala ISPA dan pada 14 hari sebelumnya diketahui telah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi atau probable covid-19.
Terakhir, seseorang masuk dalam kategori suspek apabila memiliki gejala ISPA atau pneumonia akut. Seseorang tersebut membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit lantaran tidak ditemukan adanya penyebab gambaran klinis yang dapat meyakinkan kondisi seseorang tersebut.
”Sampai dengan saat ini, dari 1.144 kasus suspek, sebanyak 280 di antaranya dirawat di rumah sakit,” kata Aniswaty.
Menurut Aniswaty, memang tidak semua pasien suspek covid-19 dirawat di rumah sakit. Beberapa di antaranya juga ada yang menjalani isolasi mandiri, dirawat di gedung observasi, dan ada yang sudah dinyatakan discarded.
Rinciannya, ada 105 pasien suspek yang menjalani isolasi mandiri, 5 pasien dirawat di gedung observasi, dan pasien yang dinyatakan discarded ada 754 pasien.
Baca Juga : Bantu Santri di Banyuwangi Kelaparan saat Karantina Covid, TNI/Polri Dirikan Dapur Umum
”Seseorang dinyatakan discarded apabila hasil RT-PCR (real time polymerase chain reaction) yang dilakukan selama 2 kali dalam waktu 2 hari berturut-turut menunjukkan hasil negatif (covid-19),” terang Aniswaty.
Selain itu, lanjut Aniswaty, seorang dengan status suspek bisa dinyatakan discarded apabila sudah menyelesaikan masa karantina yang sudah ditentukan. ”Seseorang juga bisa dinyatakan discarded apabila sudah menyelesaikan masa karantina selama 2 minggu atau 14 hari berturut-turut,” sambung dia.
Sebagai informasi, hingga Rabu (2/9/2020) sudah ada 771 pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 596 di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19 ada 50 orang jiwa.