Satpol PP Kabupaten Tulungagung tim gabungan TNI-Polri, bergerak cepat merespons laporan warga soal adanya karaoke yang nekat buka saat pandemi Covid-19. Mereka menyisir wilayah kota dan pinggiran.
Hasilnya, masih ditemukan beberapa karaoke yang buka, lengkap dengan pemandu lagu berpakaian seksi. Bahkan saat digerebek, beberapa pemandu lagu nyaris topless atau bagian atas badannya mengenakan pakaian minim.
Baca Juga : Apresiasi Nakes dan Tenaga Honorer Atasi Covid, Pemkab Mojokerto Janji Beri Insentif
Plt Kasatpol PP Tulungagung, Rusdi melalui Kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra menuturkan, pemeriksaan ke sejumlah tempat karaoke lantaran adanya aduan dari masyarakat.
“Pada masa pandemi masih ditemukan kafe dan karaoke yang masih buka,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (31/8/20) malam.
Pria yang akrab disapa Genot itu menambahkan, sesuai dengan edaran dari Bupati Tulungagung, kafe dan karaoke tidak diperbolehkan untuk beroperasi sejak akhir Maret lalu.
Untuk warung kopi dan karaoke, pihak Pemkab memberikan kelonggaran untuk memperbolehkan buka khusus warung kopi, sedang karaokenya harus ditutup.
Dari hasil razia yang dilakukan terhadap 7 tempat karaoke, 4 di antaranya masih buka. Pengunjung, pemandu lagu dan pemilik diperiksa identitasnya.
Untuk tempat karaoke yang masih buka, pihaknya akan memanggil pemilik ke Satpol PP untuk diberikan sanksi.
“Pemilik kita bawa ke kantor, kita beri SP (surat peringatan) 1, jika tetap berlanjut maka kita bisa lakukan penutupan tempat usahanya,” kata Genot dengan tegas.
Genot melanjutkan, alasan dari pemilik tempat karaoke buka adalah tidak adanya pemasukan selama pandemi ini. Sehingga mereka nekat buka, meski kucing-kucingan dengan petugas.
Dari depan, tempat karaoke itu tampak gelap dan pagar ditutup sehingga sekilas terlihat tidak ada aktivitas dalam tempat karaoke itu. Namun jika kita masuk ke dalam, maka akan terlihat aktivitas karaoke di dalam room beserta pemandu lagu.
“Pagar tertutup rapat, lampu dimatikan tapi room berbunyi,” kata Genot.
Baca Juga : Kasus Penipuan Online di Kota Batu Marak
Pihaknya berdalih, pembukaan kafe dan karaoke berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Ruangan karaoke yang sempit dan tertutup rawan menjadi tempat berkembangnya virus.
Dalam satu ruang karaoke biasanya terdapat 2 orang lebih. Belum lagi mikrofon yang digunakan bergantian. Sehingga dimungkinkan Covid-19 menular di ruang karaoke.
Dalam giat ini juga dilakukan sosialisasi peraturan Bupati nomer 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu Dayat, salah satu pemilik karaoke di Kecamatan Boyolangu menuturkan nekat buka lantaran terhimpit masalah ekonomi. Selama tutup sejak Maret lalu, hutangnya menggunung. Dayat nekat buka sejak sebulan lalu.
Selama buka, tiap hari penghasilan Dayat paling sedikit Rp 200-300 ribu perhari.
“Libur itu hutangnya banyak pak,” ujar Dayat.
Di tempat Dayat ada sekitar 8 pemandu yang berpakaian seksi. Bahkan di tempat ini ditemukan pemandu yang hanya memakai BH dan rok. Dayat diminta oleh Satpol PP untuk membina pemandu lagunya agar berpakaian lebih sopan.