Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Batu mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencegahan penyakit Covid-19. Yaitu, keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020.
Dengan adanya legalitas tersebut, diupayakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Corona virus disease (Covid-19) bisa segera berjalan maksimal.
Baca Juga : Pemkot Kediri Siapkan Sanksi bagi yanng Melanggar Protokol Kesehatan
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyatakan, dalam rangka menjamin kepastian legalitas diperlukan payung hukum agar bisa memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan. Serta bisa mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh pelosok Kota Apel.
"Kami siap menjalankan Inpres no 06 tahun 2020. Ini untuk semua orang. Harus rajin cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker," ujar Asmadi kepada JatimTIMES.
Asmadi Ketua DPRD Kota Batu/ foto Humas DPRD Kota Batu for JatimTimes
Sekadar tambahan, Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo, tidak hanya untuk warga Kota Batu saja. Namun, sebenarnya juga untuk menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, juga berlaku kepada semua masyarakat umum, pelaku usaha, UMKM, pengelola, dan penyelenggara acara. Juga berlaku kepada tokoh agama, pedagang asongan dan di tempat umum. Seperti SPBU, mal, dan pedagang di pasar Kota Apel.
Baca Juga : Jelang Pilkada Kabupaten Malang 2020, Sekda Imbau Netralitas ASN
"Ini ikhtiar. Preventif dan disiplin adalah obat manjur pencegahan dan pengendalian (Covid-19)," pungkas politisi dari Partai PDI-P ini. (*)