Kementerian Perhubungan rupanya akan bersiap untuk menerbitkan aturan khusus bagi penggowes atau pesepeda. Dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi jika Kemenhub telah menyusun aturan tersebut.
Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan pada pertengahan Agustus lalu. Namun, hingga kini masih belum ada keputusan resmi dari Kemenhub terkait aturan tersebut.
"Sudah diajukan ke Pak Menteri," ujar Budi.
Baca Juga : Di Balik Indahnya Luk Songo Tulungagung, Jejak Petrus Hingga Mayat Jatuh
Aturan khusus bagi penggowes ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Di dalamnya nanti akan ada aturan tata cara penggunaan sepeda, jalur hingga spesifikasi sepeda.
Diketahui sebelumnya, Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan terkait simpang siur kabar regulasi sepeda. Adita mengatakan jika aturan tersebut sama sekali tidak mengatur pemungutan pajak sepeda, melainkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
Regulasi ini dipersiapkan, kata Adita, guna untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini diketahui pesepeda sangat marak di tengah masyarakat.
Bersepeda merupakan salah satu olahraga yang mereka pilih untuk tetap menjaga kesehatan. Selama masa transisi new normal ini, jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya meningkat signifikan.
Dalam peraturan itu juga akan diatur tata cara penggunaan sepeda. Dalam draft Peraturan Menhub tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di jalan terdapat sejumlah aspek yang akan diatur.
Baca Juga : Mengintip Pembuatan Dompet Kulit Tatto Karya Anak Muda Jombang
Pasal 3 ayat 2, ada beberapa aspek yang diatur, antara lain soal spakbor, bel yang berfungsi dengan baik, sistem rem yang berfungsi dengan baik, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning; pedal yang dilengkapi dengan 4 (empat) alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning.
Pesepeda olahraga yang memacu sepedanya dengan kecepatan tertentu juga bakal diwajibkan memakai helm. Pesepeda di jalan juga wajib mematuhi ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka jalur sepeda.
Kemudian, pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.
Kendati demikian hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui kapan keputusan itu akan berlaku dan diterbitkan. Dipantau melalui laman resmi Kementerian Perhubungan di kanal Peraturan Menteri memang belum ada keputusan resmi terkait peraturan khusus pesepeda.