Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) melakukan sterilisasi kampus mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 4 September 2020.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Rektor Nomor 3001 Tahun 2020 tentang "Perubahan Keempat atas Perpanjangan Masa Sterilisasi Kampus dan Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja Work From Home di Masa New Normal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang."
Baca Juga : Pemprov Jatim Prioritaskan SMK Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
Dikatakan Rektor UIN Malang Prof Haris, sterilisasi ini dilakukan lantaran melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Malang yang semakin tinggi serta dalam upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus.
Dengan demikian, maka mobilitas tugas kedinasan, layanan administrasi, akademik, dan kemahasiswaan selama 31 Agustus s/d 4 September 2020 tersebut dihentikan.
"Selama masa sterilisasi kampus, dosen dan tenaga kependidikan melakukan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal masing-masing (work from home)," tutur Prof Haris.
Presensi dilakukan secara online dan mencatat pekerjaan yang dilakukan pada formulir melalui aplikasi Telegram (uinmlgbot).
Rektor menegaskan agar semua mengunduh aplikasi sesuai dengan ketentuan, agar mudah dalam melakukan koordinasi. Bagian kepegawaian UIN Malang telah menyiapkan segala keperluan selama work from home (WFH).
Baca Juga : Rektor UIN Malang Bagi Resep Sukses Menulis Karya Ilmiah untuk Dosen
"Tim kami bagian kepegawaian selalu standby sesuai dengan jam kerja, jika nantinya terdapat kendala bisa langsung melaporkan melalui email," katanya.
Nah, selama masa sterilisasi ini, Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dibantu oleh keamanan dan cleaning service melakukan pembersihan dan desinfeksi lingkungan kampus.