free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Pertemukan Malang Jejeg dengan KPU Terkait Sengketa Hasil Verfak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

01 - Sep - 2020, 03:40

Placeholder
Bapaslon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko didampingi oleh tim Malang Jejeg datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (31/8/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar tahapan proses musyawarah terkait sengketa hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan pihak Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. 

Bapaslon perseorangan yang datang bersama tim Malang Jejeg ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang sejak pukul 10.20 WIB, terpaksa harus berbalik arah dahulu dikarenakan jajaran komisioner KPU Kabupaten Malang belum lengkap. 

Baca Juga : PDI Perjuangan Solid Menangkan Paslon Ipuk Fiestiandani-H Sugirah

Akhirnya musyawarah sempat diskors dan dilakukan kembali musyawarah tertutup di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.15 WIB. 

Musyawarah tertutup yang tidak dapat disaksikan secara langsung oleh publik ini ternyata belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak tetap berpegangan pada pendapatnya masing-masing. 

Ketua Tim Kerja Mang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan bahwa dua permintaan dari tim Malang Jejeg tidak dapat dipenuhi oleh KPU Kabupaten Malang

"Pertama kita kehilangan waktu, supaya waktu kita diganti. Kedua waktu itu diganti untuk menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 45 ribu sekian," ujarnya ketika berada di luar Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (31/8/2020). 

Oleh karena itu, dari musyawarah tertutup yang tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak sama-sama berpegang pada pendapatnya, akhirnya dikatakan oleh Soetopo bahwa tahapan selanjutnya akan dilangsungkan musyawarah terbuka terkait hasil verifikasi faktual perbaikan ini. "Kita akan ke tahap selanjutnya, publik bisa menghadiri," ujarnya. 

Sementara itu pihak KPU Kabupaten Malang yang langsung disampaikan oleh Anis Suhartini selaku ketua bahwa dirinya tidak dapat memberitahukan hasil dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan. "Karena sidang tertutup, tidak bisa disampaikan. Besok saja kalau sidang terbuka ya," tuturnya sembari meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Kader PKB Siap Amankan Rekomendasi DPP, Optimis Menangkan Paslon Yusuf-Gus Riza

Sedangkan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam mengatakan bahwa tadi saat dilangsungkannya musyawarah tertutup tidak mencapai kata sepakat. Maka dari itu, hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara.

"Tadi tidak mencapai sepakat dan dituangkan dalam berita acara. Dan dilanjutkan musyawarah terbuka hari Rabu (2/9/2020)," ujarnya ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. 

Pada musyawarah terbuka nantinya akan mengeluarkan keputusan. Akan tetapi sebelum mencapai keputusan, kedua belah pihak akan menyajikan bukti materiil terlebih dahulu untuk memperkuat data yang dimiliki oleh kedua belah pihak. "Bagaimana nanti mengumpulkan alat-alat bukti dan keterangan saksi. Baru kemudian majelis akan mengambil keputusan," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya