free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gadis di Bawah Umur Diperkosa Ipar hingga Hamil

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2020, 02:15

Placeholder
Gambar, Ilustrasi

BANGKALAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Perbuatan tak senonoh itu menimpa gadis usia 15 tahun, sebut saja Mawar, asal Dusun Tepenah, Desa Bandang Daya, Kecamatan Tanjung Bumi.

Sesuai pengakuan ayah korban, Zakaria, anaknya diperkosa paksa oleh ipar sendiri atau paman Mawar hingga hamil. Pria bejat itu berinisial U (34), asal Dusun Tepenah, Desa Bandang Daya, Kecamatan Tanjung Bumi. "Kejadian itu terjadi pada  Mei 2020 di rumah pelaku sebanyak 2 kali," ujar Zakaria Senin (31/08/2020).

Baca Juga : Purel Eks Lokalisasi Ngunut Dianiaya, Gegara Minta Uang Tips Rp 50 Ribu

Sebelumnya, Zakaria nyaris tidak mengetahui bahwa anaknya sedang hamil. Sebab, anaknya itu terkenal pendiam jika berada di lingkungan keluarganya.

Namun melihat tubuh anaknya berbeda, dia curiga. Lalu bibi korban membawa Mawar  ke dukun beranak untuk memastikan kondisinya. "Kata dukun beranak, anak saya hamil jalan 5 bulan," ungkapnya.

Dipastikan anaknya hamil, Zakaria langsung memaksa anaknya untuk mengakui siapa yang telah melakukan tindakan keji itu.

Meski dipaksa ayahnya untuk mengakui, korban tetap tidak mau bicara karena sempat diancam oleh pelaku. "Dia diancam akan dibunuh. Namun tetap saya paksa dan baru mengaku," ucapnya.

Padahal, istri tersangka masih keluarga dekat dengan korban. Yakni ipar saudara senenek dengan pelaku. Dan ayah korban juga masih termasuk mertua dekat  pelaku.

Baca Juga : Miliki dan Edarkan Sabu, 5 Warga di Ngantru Ditangkap Polisi

Sementara, Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengaku, pada  Sabtu malam Minggu ada laporan pencabulan anak di bawah umur masuk ke Polres Bangkalan. "Saat ini, Unit PPA Polres Bangkalan masih melakukan penyelidikan," kata Agus.

Agus melanjutkan, saat ini kasus sedang diproses, bahkan sudah memasuki tahap visum di RSUD Bangkalan. "Unit PPA masih mempelajari laporannya, apakah itu dibujuk, dipaksa atau diancam. Pelapor jelas, terlapor ada dan korban juga ada. Kami uji di penyidikan nanti dan secepatnya kami proses," ucapnya.

Diketahui korban baru lulus sekolah dasar (SD) pada tahun 2018 silam dan tinggal bersama neneknya. Dan kejadian itu terjadi pada bulan puasa Ramadan 2020 kemarin. Jadi, sudah lima bulan berjalan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy