free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Asal Disiplin Protokol Kesehatan, Wali Kota Batu Perbolehkan Gelar Acara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

28 - Aug - 2020, 21:37

Placeholder
Salah satu pelaku seni saat atraksi reog racing di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mempersilakan para pelaku seni budaya dan masyarakat untuk menggelar kegiatan dalam masa transisi. Hanya saja, syaratnya harus mentaati protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskannya dalam menyikapi kebutuhan para pelaku seni budaya dan masyarakat selama pandemi Covid-19 yang membuat mereka tak bisa beraktivitas secara leluasa. Pun, tak bisa menyelenggarakan acara secara bebas pada umumnya seperti sebelum adanya pandemi.

Baca Juga : Propemperda Kota Malang Tahun 2020 Disahkan, Salah Satunya Mengenai Penanganan Covid-19

“Untuk yang ingin menggelar hajatan sudah diperkenankan. Tetap dengan syarat menerapkan protokol kesehatan hingga pembatasan tamu harus diperhatikan,” tegas Dewanti.

Protokol kesehatan yang harus ditaati adalah dengan menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun cair. Mewajibkan bagi yang datang menggunakan masker selama dalam hajatan tersebut.

Menurutnya, selama ini tidak ada larangan bagi pelaku seni untuk berkresi di Kota Batu. Hanya saja mengingatkan ada tahapan yang harus dilakukan supaya protokol kesehatan bisa tetap diterapkan.

“Kami tidak pernah melarang para pelaku seni, hanya saja mari melakukan tetap sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, sesuai dengan arahan dari Polda Jatim selama dalam suatu daerah belum masuk pada zona hijau surat izin belum bisa dikeluarkan.

Baca Juga : Masih Ada Kontroversi Pemakaman Jenazah Pakai Protokol Covid-19, Pemkab Jember Libatkan Tokoh Agama

“Sudah ada yang mengirim surat izin keramaian, tapi sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan. Karena aturan petunjuk dan arahannya demikian dari Polda Jatim,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkot Batu tentunya akan memberikan solusi terbaik untuk pelaku seni di Kota Batu agar bisa beraktivitas kembali. “Semoga ada solusi diantara ke duanya,” harapnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana