free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Instagram hingga YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia jika Gugatan RCTI Dikabulkan

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

28 - Aug - 2020, 02:01

Placeholder
Sosial media (Foto: Relevance)

Stasiun televisi nasional RCTI mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Kamis (27/8/2020) sore.  Bahkan tagar #RCTI menduduki jajaran Trending Topic di Twitter hingga terdapat lebih dari 30 ribu cuitan.  

Lantas apa alasan RCTI menjadi sorotan publik di media sosial?  Ternyata setelah ditelusuri hal ini dipicu oleh adanya kemungkinan penutupan fitur siaran Live di media sosial.  Seperti Instagram, Facebook hingga YouTube.  

Baca Juga : Nadiem Makarim Akhirnya Buat Akun Instagram, Sampai Lapor ke Joko Widodo

 

Diketahui, RCTI ternyata telah melakukan gugatan terkait uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Nantinya jika benar gugatan tersebut dikabulkan maka media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live. Perusahaan seperti Google dan Facebook harus mengantongi izin terlebih dahulu sebagai lembaga penyiaran.  

Terkait hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara.  Pihaknya mengatakan jika usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.

Ramli lantas menjelaskan bagi perorangan atau badan usaha yang tak memenuhi syarat perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan bisa dipidana.  Lebih lanjut ia menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah untuk bisa mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.  

Dalam uji materi undang-undang tersebut membahas terkait layanan video Over The Top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan klasifikasi penyiaran.  

Seperti diketahui, layanan live Instagram, Facebook hingga YouTube sangat populer di Indonesia.  "Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak izin," imbuh Ramli.

Ramli juga mengatakan layanan OTT ini beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tak hanya dalam satu aturan. Termasuk membuat konten siaran lintas batas negara yang tak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.  

Sebelumnya, uji materi ini telah diajukan RCTI dan iNews Tv yang merupakan dua perusahaan media.  Keduanya menyebutkan jika pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dirasa ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.  

Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir akan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Dilansir melalui website MK, permohonan judical reviw tersebut telah ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Berikut isi gugatan RCTI dan iNews TV terkait Pasal 1 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002:

Baca Juga : Cut Ying Bahasa Indonesia Aplikasi Edit Video Kekinian yang Bisa Ubah Wajahmu Jadi Animasi

 

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

RCTI-iNews merupakan penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk kepada UU Penyiaran. Tapi, di sisi lain, banyak siaran yang menyiarkan berbasis internet tidak tunduk pada UU Penyiaran. Akibatnya, konten siaran RCTI-iNews diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan konten siaran berbasis internet tidak ada pengawasan. Hal ini yang membuat RCTI-iNews khawatir.

"Bahkan, yang tidak kalah berbahaya, bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak bangsa," bebernya.

"Polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memang multitafsir. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang dalam Putusan MK No. 067/PUU-II/2004 dikatakan kepastian hukum (legal certainty) merupakan prasyarat yang tidak dapat ditiadakan dalam suatu negara hukum," ujar pemohon.

Oleh sebab itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

"Penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital, harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," pungkas RCTI-iNews.


Topik

Tekno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya