free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Purel Eks Lokalisasi Ngunut Dianiaya, Gegara Minta Uang Tips Rp 50 Ribu

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

27 - Aug - 2020, 23:35

Placeholder
ED baju tahanan (terlapor) dan ADW (korban) / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Mabuk dan tak dapat mengendalikan emosi, pria di Ngunut menghajar seorang pemandu lagu di warung kopi. Kejadian itu dilakukan oleh ED (39) alias Lobos warga Lingkungan 4 RT 002 RW 005 Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang diduga melakukan penganiayaan pada ADW (40) pemandu lagu warung kopi “Dewi  indah” Eks. Lokalisasi Kaliwungu.

Sedangkan korban ADW merupakan pendatang yang beralamat asli di alamat Jalan Empunala, Nomor 234 B RT 02 RW 01, Kelurahan Magersari, Kecamatan Mojokerto, Kota Mojokerto.

Baca Juga : Bejat, Seorang Kakek di Sumenep Cabuli Gadis SMP Hingga Empat Kali 

 

"Telah menerima laporan tindak pidana penganiayaan di warung eks lokalisasi Ngunut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Kamis (27/08/2020).

Kejadian sendiri menurut Nenny, terjadi pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar tidur Warung Kopi Dewi Indah Eks Lokalisasi Kaliwungu.

"Korban sedang bekerja sebagai pemandu lagu. Saat itu tiba-tiba terlapor datang sambil membawa 1 botol minuman keras," ujar Nenny.

Minuman yang dibawa ED adalah jenis Iceland dicampur dengan minuman jenis Tebs dan langsung mengajak atau meminta ADW untuk menemani minum.

"Kesepakatannya, apabila setelah minum Miras terlapor berjanji akan memberikan uang kepada pelapor," terangnya.

Uang tips bandaran yang dijanjikan ED ke ADW sebesar Rp. 50.000 untuk menemani hingga selesai minum.

"Kemudian setelah minuman keras tersebut habis, saat itu pelapor meminta uang tips seperti yang dijanjikan oleh terlapor. Akan tetapi saat itu terlapor malah alasan untuk menumpang tidur di kamar," ungkapnya.

Uang tips yang dijanjikan terus ditagih, tetapi ED malah marah-marah serta langsung melakukan penganiayaan terhadap ADW dengan mendorong dan memukuli bagian muka berulang kali.

Baca Juga : Pria Viral Buka Kantong dan Cium Jenazah Positif Covid-19, Jadi Tersangka 

 

Karena ADW sudah tidak berdaya saat itu dirinya berteriak meminta pertolongan kepada saksi Sulastri dan seketika itu  langsung datang melerai.

"Rupanya, terlapor langsung pergi meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan," imbuhnya.

Dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut, ADW mengalami luka memar bengkak pada pelipis sebelah kiri, bola mata agak memerah dan pada bagian kepala belakang sebelah kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri serta luka babras pada hidung dan pipi sebelah kanan.

"Karena kondisi korban tidak kunjung sembuh akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Akhirnya pada hari Selasa (25/08) melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Ngunut," tambahnya.

Atas laporan itu, polisi telah mengamankan ED dan proses hukum hingga kini masih dilakukan penyidik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas