Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK), di Balai Kota Kediri,Rabu (26/8/20). Kerja sama ini mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Selain Pemerintah Kota Kediri, perjanjian kerja sama ini juga dilakukan serentak bersama 77 pemda lainnya secara virtual. Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
Baca Juga : Jaga Image Kota Pelajar dan Pariwisata, BNN Bersama Pemkot Bentuk Relawan Anti Narkoba
Usai penandatanganan tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini pemungutan pajak semakin lebih optimal.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih dengan adanya perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya pertukaran data ini diharapkan kita bisa optimal. Mungkin dari perpajakan juga bisa sebagai Crosschek dari data-data yang kita padukan. Mudah-mudahan ini nanti akan membawa dampak positif bagi pemerintah daerah,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri Idham Budiarso mengatakan pertukaran data inilah yang menjadi penting untuk pengoptimalan pajak pusat dan daerah.
Baca Juga : Lakukan Safari, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Datangi Tempat Ibadah
“Karena nanti harusnya ada tindak lanjut teknis dan di lapangan. Sesuai dengan harapan data-data yang dikumpulkan nanti ada manfaat untuk peningkatan pajak daerah maupun pusat,” ujarnya.