Pada masa pandemi covid-19 seperti ini, banyak orang yang ingin mendapatkan dengan cara instan. Salah satunya dengan membuka peluang investasi yang ternyata merupakan investasi abal-abal alias bodong.
Hal itu menimpa Dewi Kurnia (30), seorang biduan dangdut yang berasal dari Singosari. Wanita ini menjadi korban investasi abal-abal yang dilakukan oleh rekan seprofesinya bernama Reni Mozza.
Baca Juga : Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Sukun Amankan Ganja 4,5 Kg
Dewi mengatakan bahwa dirinya selama melakukan proses investasi yang ditawarkan oleh Reni telah mengeluarkan awalnya Rp 8 juta hingga total mencapai Rp 350 juta.
"Awal dulu setor 8 juta, sempat cair 10 juta. Sebenarnya kan dijanjikan 50 juta, terus yang 40 juta diikutkan untuk investasi selanjutnya, hingga saya sudah investasi sebesar Rp 350 juta," ungkapnya kepada awak media di lingkungan Mapolres Malang, Rabu (26/8/2020).
Jadi, menurut pengakuan Dewi, setiap uang yang cair pasti ditawari untuk melakukan investasi lagi. Pola yang sama terus terjadi saat melakukan investasi ala Reni Mozza.
Terlebih lagi, Dewi tergiur dengan peluang investasi yang ditawarkan oleh Reni yang dikatakan bergelut di bidang perdagangan keripik pisang, gula hingga tembakau. Dikatakan Dewi, investasi tembakau akan dilakukan di Kalimantan.
Dewi mengungkapkan bahwa dirinya merasa gelisah pada pertengahan Juli, tepatnya 11 Juli 2020. Sebab, saat Dewi berupaya menghubungi Reni, tidak ada tanggapan dari Reni.
"Sejak saat itu dia kabur dan susah dihubungi. Sempat dia meminta waktu dan menjanjikan mencairkan uang, namun tidak ada niat baik sampai saat ini," ungkapnya.
Dewi mengatakan bahwa sistem investasi yang dilakukannya dengan Reni hanya bermodalkan kepercayaan. Pasalnya, mereka berdua memang berteman dalam satu profesi yang sama, yakni penyanyi dangdut.
Baca Juga : Korban Pembacokan di Bluto, Ternyata Pria Selingkuhan Istri
Sementara itu, Dewi datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariono. Didik juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Dewi dan rekan seprofesinya yang lain, terdapat empat orang biduan l yang menjadi korban investasi abal-abal ala Reni Mozza.
"Ada empat yang melapor melalui saya. Tiga di Polres Malang dan satu di Polres Malang Kota," ujarnya.
Didik mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dewi beserta biduan lainnya, investasi yang dilakukan oleh Reni Mozza merupakan penipuan murni. Pasal yang dapat dikenakan yakni Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
"Investasi bodong termasuk penipuan murni. Bisa kena pasal 378. Karena investasinya tidak ada, uang masuk dan tidak kembali," pungkasnya.