free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

28 Warga Tak Bermasker Disanksi Pungut Sampah dan Sapu Jalan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

27 - Aug - 2020, 00:49

Placeholder
Dua warga yang kedapatan tidak pakai masker mendapatkan sanksi menyapu sampah di jalan. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Pemkot Malang bersama jajaran TNI dan Polri turun langsung ke lapangan menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Mereka yang kedapatan tak menggenakan masker langsung diberi sanksi sosial dengan memunguti sampah hingga menyapu jalanan. Hukuman itu pun banyak disaksikan masyarakat pengguna jalan maupun mereka yang berada di sekitar lokasi pemantauan petugas. 

Baca Juga : Ganti Ban Tanpa Lampu Hazard, Truck Parkir di Jalan Plosokandang Tewaskan Pengendara Motor

Awalnya, mulai dari kawasan Jalan Basuki Rahmat, rombongan berjalan menuju kawasan Pasar Besar. Di sana petugas mendapati satu orang pekerja di sebuah toko tidak mengenakan masker. Satu orang tersebut kemudian diberi sanksi untuk memunguti sampah.

Kemudian berlanjut ke areal Pasar Besar. Di situ kembali petugas mendapati sekitar tujuh masyarakat tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.

 Di kawasan Pecinan, juga terdapat empat orang yang juga tak mengenakan masker. Berlanjut ke areal kawasan Hotel Olino, di situ petugas mendapati dua orang yang tengah berada di warung tidak menggunakan masker.

Tak berhenti di situ. Petugas kembali melakukan penyisiran dan lagi-lagi menemukan masyarakat yang tenang asyik nongkrong dan ngopi di sebuah warung tidak mengunakan masker.  Di situ, terjaring 11 orang tak bermasker. 

Sementara itu, di kawasan Stasiun Kota Malang, petugas juga mendapati tiga orang warga tidak menggunakan masker. "Ini menindaklanjuti inpres yang kembali ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 30 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur sanksi. Semua masyarakat di Kota Malang harus tertib protokol kesehatan, pakai masker," ungkap Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edy Jarwoko, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga : Kolaborasi Pendekar dan Polwan Ini Patut Diapresiasi

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, kegiatan operasi gabungan ini akan dilakukan petugas sampai  24 September 2020. "Khusus satu bulan ini, kami fokuskan untuk penggunaan masker saja. Makanya juga ada program Jatim Bermasker inisiasi gubernur, kapolda dan pangdam. Ini adalah kegiatan Jatim Bermasker," terangnya.

Dalam operasi pertama ini, pihaknya masih gencar untuk memberikan imbauan. Namun dua pekan mendatang, direncanakan akan ada penerapan blanko teguran. "Kami siapkan. Bagi yang sudah melanggar dua klai langsung dikenakan sanksi denda," ujarnya.

Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona menambahkan,  diharapkan masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti halnya memakai masker. "Tidak menunggu harus diberikan hukuman, menunggu ditegur, diperlukan kesadaran dari diri sendiri," pungkas Sofyan Edy. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy