free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Keluarkan Perbup, Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Makin Getol

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2020, 21:18

Placeholder
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (baju coklat) bersama Forkopimda melepas patroli penegakan Perbup 55 tahun 2020 (foto: Joko Pramono/ JatimTIMES)

Pemkab Tulungagung akan semakin ketat menerapkan protokol kesehatan setelah turunnya Inpres nomer 6 tahun 2020.

Tindak lanjut dari Inpres ini dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung nomer 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19.

Baca Juga : Sidak Pasar, Satpol PP Trenggalek Tegur Masyarakat dengan Sanksi Sosial

Sebagai implementasi perbup itu, hari ini, Selasa (25/8/20) di Pendopo Tulungagung diluncurkan satgas Penegakan Hukum, Pengawasan, Patroli Pembinaan dan Pendisiplinan.

Nantinya satgas ini bertugas untuk memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Ini sekiranya sosialisasi terus kita lakukan edukasi pada masyarakat, agar betul-betul merasa disiplin dalam menangani covid sangat dibutuhkan,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

Perbup ini nantinya akan lebih ditekankan pada penegakan disiplin dan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial. Bahkan lebih tegas sanksi ini juga mengancam pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pengusaha atau kelompok usaha itu kalau juga melanggar ini (Perbub) bisa dihentikan usahanya,” katanya dengan tegas.

Disinggung penerapan denda pada pelanggar protokol kesehatan, bupati mengatakan untuk sementara tidak diberlakukan, namun jika perlu akan dilakukan evaluasi terkait penerapan denda.

“Denda sementara tidak, tapi akan kita kaji dengan Forkopimda,” kata Maryoto.

Perbup yang dikeluarkan mulai efektif berlaku pada hari ini. Nantinya jika dimungkinkan perbup ini akan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).

Dalam perbup ini selain mengatur tentang protokol kesehatan, sementara waktu izin keramaian tidak diperbolehkan.

“Ini lebih penting masalah penanganan Covid19, yang kita lakukan demi penyelamatan bersama, demi penyelamatan anak bangsa,” tutur bupati dengan tegas.

Baca Juga : Bagimana Pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi Pejabat di Tulungagung ?

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan teknis pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis baru kerja sosial. “Ini nanti bertahap memberikan teguran lisan, tertulis setelah itu sanksi sosial,” kata Kapolres.

Sanksi ini tidak memberatkan masyarakat tapi bisa memberikan efek jera agar masyarakat sadar tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Covid19 belum hilang dari Kabupaten Tulungagung, masih nambah terus,” paparnya.

Disinggung pemakaian masker dalam mobil, Kapolres memperbolehkan tidak memakai, asalkan di dalam mobil cuma sopir dan kondisi kaca tertutup.

Namun jika lebih dari 1 orang maka wajib memakai masker meski mobil dalam keadaan tertutup.

“Di dalam mobil kalau dengan orang lain harus pakai masker, kalau sendiri enggak masalah,” paparnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni