Peristiwa meninggalnya seorang pejabat di Sidoarjo, menimbulkan tanda protokol kesehatan yang diberlakukan. Bagaimana sebenarnya protokol kesehatan bagi pejabat daerah?
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung yang juga Wakil Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan penerapan protokol kesehatan bagi pejabat dilakukan secara ketat.
Baca Juga : Tiga Orang Bawa Cemeti di Simpang Balapan Dikawal Polisi, Ada Apa?
Begitu halnya dengan pejabat, terlebih lagi bagi kepala daerah sering melakukan perjalanan keluar daerah. ”Protokol Kesehatan bagi Bupati, sama saja dengan masyarakat kebanyakan. Enggak ada perbedaan, semuanya harus melakukan prosedur atau protokol dalam melakukan perjalanan,” ujar Galih, Senin (24/8/20).
Artinya baik sekelas Bupati maupun masyarakat umum, semua harus melengkapi diri dengan bukti Rapid Test, sebagai bukti yang bersangkutan bebas Covid19. “Semua berlaku, baik pengusaha, karyawan biasa maupun pejabat, Bapak Bupati juga sama,” tuturnya.
Selain peraturan protokol kesehatan, moda transportasi yang digunakan seperti pesawat terbang juga mewajibkan adanya surat keterangan sehat.
Bahkan pemeriksaan terhadap Bupati jauh lebih sering dilakukan, lantaran sering melakukan kunjungan ke luar kota. Baik sebelum dan sesudah keluar kota, Bupati diperiksa kesehatannya. “Setiap akan keberangkatan itu dilakukan rapid, selain sebagai syarat juga untuk pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Baca Juga : Viral Foto Para Menteri Tak Pakai Masker saat Rapat Koordinasi, Menperin Beri Penjelasan
Ketentuan serupa juga berlaku untuk anggota legislatif dan kepala OPD. Saat disinggung apakah ada anggota dewan yang positif covid19, Galih menuturkan tidak ada, namun jika reaktif ada. “Kalau reaktif ada, langsung dilakukan swab untuk memastikan,” pungkasnya.