Persatuan pengusaha di Kota Malang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha dan Pekerja Hiburan, Cafe dan Resto (Foksa Pancar) mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan beberapa tuntutan berkaitan dengan dioperasikannya kembali tempat usaha seperti semula.
Koordinator Foksa Pencar, Yopi Christoforus Najong menyampaikan, setidaknya ada 78 pengusaha hiburan, cafe dan resto di Kota Malang yang sepakat dengan tuntutan yang dibuat. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi dan himpunan pengusaha di Kota Malang.
Baca Juga : BP JAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran
"Tujuan kedatangan kami adalah untuk mencari solusi dalam membangun iklim perekonomian di Kota Malang, khususnya dalam bidang usaha hiburan, cafe dan resto," katanya.
Yopi juga menegaskan bahwa Foksa Pencar juga menampung aspirasi dari para pekerja yang terkait dengan bidang usaha hiburan, cafe dan resto. Karena Foksa Pencar adalah wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi dari seluruh pengusaha hiburan, cafe dan resto.
"Dan juga sekaligus para pekerja yang terkait di dalamnya. Kami sangat prihatin dengan kondisi perekonomian di Kota Malang. Khususnya pada bidang usaha hiburan, cafe dan resto," tambahnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, Foksa Pencar datang ke DPRD Kota Malang untuk mencari solusi yang tepat. Pihaknya berharap bisa berkomunikasi dan berdialog dengan Ketua DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang. "Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang seharusnya bisa mengambil inisiatif dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Jangan diam saja," terangnya.
Karena selama ini, lanjutnya, para pengusaha selalu ditekan untuk selalu disiplin membayarkan pajak. Namun saat pandemi covid-19, para pengusaha masih dibatasi untuk membuka usaha.
"Padahal usaha kami sudah sangat memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Lantas kami mau bayar pajak pakai apa kalau tidak ada pemasukan? Seharusnya pemerintah daerah mengerti dan memahami hal ini," tambah Musrifin Muhusini, yang juga menjadi salah satu perwakilan pengusaha hiburan, cafe dan resto.
Menurutnya, para pekerja dalam bidang usaha hiburan, cafe dan resto sangat terdampak. Mulai dari karyawan, musisi, chef, hingga tukang parkir di tempat usaha hiburan, cafe dan resto, semuanya juga sangat terdampak.
Pemerintah daerah menurutnya harus memikirkan hal ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wahyu Eko Setiawan, selaku perwakilan yang memperjuangkan nasib hidup para pekerja hiburan, cafe dan resto. “Jika tempat-tempat usaha hiburan, cafe dan resto ditutup dengan pembatasan yang tidak rasional, maka lebih baik pasti tempat usaha tersebut ditutup oleh para pengusahanya," tambahnya.
Karena para pengusaha menurutnya jelas pasti selalu merugi. Karena para pekerja yang selama ini justru banyak terdampak. Karena para pengusaha masih tetap bisa bertahan meskipun usahanya ditutup.
"Bukan para pengusahanya. Para pengusaha masih bisa survive dan hidup makmur, jika usahanya ditutup. Tapi para pekerjanya pasti akan kesulitan hidupnya. Mereka jelas tidak punya sumber pemasukan yang lainnya. Nasib hidup para pekerja inilah yang sedang kita perjuangkan bersama,” ungkap Wahyu Eko Setiawan, yang akrab dipanggil Sam WES, saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Pemkot Kediri Segera Ekspor Produk UMKM ke Belanda dan Australia
Sam WES juga menekankan semoga pemerintah daerah Kota Malang segera memperhatikan tuntutan Panca Karsa dari Foksa Pencar. Dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama secara gotong royong membangun Kota Malang.
Sementara itu, Foksa Pancar juga memberikan lima tuntutan yang disebut sebagai Panca Karsa Foksa Pencar. Ke lima tuntutan itu adalah sebagai berikut:
1. Foksa Pencar memastikan selalu berkomitmen memenuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
2. Meminta dibuka kembali jam operasional seperti semula sebelum adanya pandemi virus Covid-19.
3. Pembebasan pajak (PP 1) sampai bulan Desember 2020. Untuk memulihkan kondisi dan iklim perekonomian pada bidang usaha hiburan, cafe dan resto di Kota Malang.
4. Meminta Wali Kota Malang untuk berkoordinasi dengan Forkompimda Kota Malang, dalam rangka bersama-sama menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban seluruh tempat usaha hiburan, cafe dan resto di Kota Malang.
5. Meminta Walikota Malang untuk bersinergi dengan FOKSA PENCAR, dalam merumuskan, menentukan dan menetapkan kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait bidang usaha hiburan, cafe dan resto di Kota Malang.
Sementara itu, kedatangan rombongan Foksa Pancar tersebut urung ditemui Ketua DPRD Kota Malang. Karena jadwal bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna. Sehingga, pertemuan diagendakan kembali pada Selasa (25/8/2020) besok.