Kawasan Simpang Balapan, Minggu hari ini (23/8/2020), sempat diwarnai aksi tiga orang yang masing-masing membawa cemeti. Di lokasi jalan yang kosong, mereka mengayunkan cemeti menghantam tanah hingga menimbulkan suara letusan keras.
Namun, tak lama setelah itu, datang 10 anggota polisi dari Satlantas Polresta Malang Kota. Para polisi itu langsung mengelilingi tiga orang yang membawa cemeti seperti tengah melakukan pengamanan unjuk rasa.
Baca Juga : Titik Nol Km Selalu Dipadati Pengunjung, Ini Kata Penjual di Area Nol Km Yogyakarta
Aksi mereka juga memancing perhatian pengguna jalan. Banyak yang berhenti dan melihat apa yang terjadi dengan tiga orang bercemeti itu.
Namun, ditelusuri lebih lanjut, ternyata kedatangan puluhan polisi dan tiga warga yang membawa cemeti tersebut bukanlah aksi pengamanan unjuk rasa. Aksi tersebut merupakan upaya sosialisasi yang dilakukan polisi bersama seniman pecut yang tergabung dalam Komunitas Cemeti Malang Raya (KCMR).
Dalam kegiatan ini, digencarkan penginformasian adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, untuk sosialisasi Inpres Nomor 6 2020, pihaknya memang sengaja menggandeng komunitas pecut.
Para anggota komunitas pecut itu memainkan pecutnya di aspal dengan bunyi yang begitu keras. Di saat bersamaan, petugas kepolisian berada di samping komunitas pecut dengan membawa sebuah spanduk berisi Inpres 6 2020.
"Penampilan mereka diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat. Sehingga sosialisasi Inpres 6 Tahun 2020 yang kami sampaikan dapat dilihat dan dimengerti masyarakat," ucap Ramadhan.
Baca Juga : Wisatawan Tak Bermasker, Kapolres Mojokerto Hukum Menyapu, Push Up dan Ucapkan Pancasila
Mengenai isi spanduk, terdapat empat poin sesuai Inpres 6. Yakni wajib mengenakan masker saat keluar rumah, wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak atau phsycal distancing, dan tidak berjabat tangan. "Dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, maka dapat mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid 19," tandasnya.
Sementara itu, pengurus Komunitas Cemeti Malang Raya (KCMR) Iwan Wibowo mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya Inpres Nomor 6 2020 itu. "Kami senang bisa berpartisipasi dan ikut andil dalam menyosialisasikan inpres. Kami berharap adanya inpres semakin mempercepat pandemi berakhir sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasanya," pungkasnya.
Dalam atraksi tersebut, para seniman dan anggota komunitas pecut tampil dengan menggunakan masker.