Peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Sayangnya, peristiwa kebakaran ini justru menimbulkan kecurigaan dari beberapa pihak. Salah satunya ialah unsur kesengajaan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga : Diduga Ada yang Bakar Sampah Sembarangan, Tiga Tempat Usaha Milik Warga Pamekasan Terbakar
Kecurigaan itu disampaikan oleh pengacara Razman Nasution. "Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Razman meminta Jokowi untuk segera mengusut kasus dugaan kebakaran tersebut. Terkait hal ini, tagar #DjokoTjandra kembali menjadi trending di Twitter Minggu (23/8/2020) pagi.
Banyak warganet yang memberikan berbagai asumsi terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut. Tak sedikit yang turut menduga jika kasus kebakaran ini sengaja dilakukan.
@mhddioo: "Gedung kejaksaan agung terbakar, apakah ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra yang lagi dalam proses penyidikan? hmm mencurigakan."
@mazzini_gsp: "Gedung Kejaksaan Agung kebakaran, semoga berkas yang menyangkut kasus-kasus berat, terselamatkan. Kalau sampe gak selamat, bahaya juga. Gak lucu aja sih kalau bekas Djoko Tjandra ikutan lenyap kan."
@awmeyy: "omaigat, gedung kejaksaan kebakaranPleading face the theory conspiracy : apa disengaja sm gengnya djoko tjandra biar buktinya hilang."
Lantas bagaimana sebenarnya nasib dokumen-dokumen kasus Djoko Tjandra dan kasus lainnya?
Terkait kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan jika berkas penanganan perkara dan para tahanan aman. "Di sini SDM saja, tahanan di belakang aman semua. Berkas perkara, tahanan, aman," ujarnya.
Baca Juga : 2 Perangkatnya Ditahan Kejaksaan, Kades Campurdarat Pastikan Tak Ganggu Roda Pemerintahan
Hal serupa juga diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Ia mengatakan jika data-data cadangan masih disimpan.
"Punya backup datanya, mudah-mudah bisa segera teratasi," katanya.
Di sisi lain hal serupa juga dipertanyakan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia mempertanyakan terkait transparansi eksekusi barang bukti dalam Bank Bali senilai Rp 546 miliar yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.
Diketahui, uang tersebut telah disita pada 2009 yang kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.
"Kepada semua pihak yang peduli dengan kasus ini dan pemberantasan korupsi saat ini dan masa depan, saya pribadi mempertanyakan itu. Apakah sudah dieksekusi atau belum?" ujarnya.
Sebagai penyidik sekaligus jaksa di kasus tersebut, Antasari mengaku jika ia memiliki beban moral agar kasus ini bisa segera tuntas.