Ditahannya 2 perangkat desa di Desa/Kecamatan Campurdarat dipastikan tak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Hal itu diungkapkan oleh Pj. Kepala Desa Campurdarat, Dian Wahyu Saptoto saat dihubungi oleh awak media.
Meski demikian, Dian mengaku prihatin atas kejadian itu, dan menyerahkannya pada hukum yang berlaku.
Baca Juga : Tiga Remaja Palestina Ditembak Tentara Israel, Satu Meninggal Sempat Ditahan
Menurutnya, yang dilakukan oleh kedua perangkatnya merupakan masalah pribadi, dan tidak ada hubunganya dengan pemdes setempat.
"Itu keinginan mereka sendiri ingin jadi saksi," katanya.
Seperti diketahui, dua perangkat desa setempat, yakni Suwignyo, staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat terpaksa ditahan di Lapas Klas IIB Tulungagung oleh Kejari Tulungagung, atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang pembunuhan pasangan Suprihatin, 50 dan Adi Wibowo,61, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, dengan terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando, 25, dan Muhammad Rizal Syahputra alias Rizal,22.
Dalam kasus ini, Dian mengaku pernah dipanggil ke Polres Tulungagung, untuk dimintai penjelasan kasus ini.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail. Karena ketika itu belum menjabat sebagai PJ Kades. Bahkan buku register yang dijadikan bahan keterangan saksi oleh kedua tersangka, juga tidak diketahuinya.
"Kalau soal itu (buku register) saya tidak tahu. Karena belum menjabat. Saya menjabat Februari 2020. Sedangkan peristiwa tersebut terjadi November 2018," tuturnya.
Meski 2 orangnya ditahan kejaksaan, Dian meminta pada perangkatnya untuk bekerja seperti biasa. Pekerjaan kedua orang itu untuk sementara ditangani staff lainnya.
Baca Juga : Tagar Penulis Novel #Tere Liye Trending Twitter, Ini Yang Jadi Pembahasan
"Tetap diupayakan berjalan maksimal. Tugas kasi pemerintahan bisa dicover dan dibantu rekan perangkat yang lain, misal surat menyurat atau pendataan, dan lainnya. Kalau tugas staf Kasun, bisa dimaksimalkan oleh kasunnya sendiri," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Dian mengaku lebih berhati-hati. Bahkan pihaknya mewanti untuk perangkat lain, bekerja sesuai aturan yang ada. "Sekarang lebih hati-hati. Apalagi tanda tangan apapun itu. Saya baca dulu, diteliti dulu. Agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lembaga," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suwignyo dan Heru Sumarsono telah ditahan, usai penyidik polres Tulungagung melimpahkan tahap dua ke Kejari Tulungagung pada Selasa (18/8) lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang pembunuhan pasangan Suprihatin, 50 dan Adi Wibowo,61, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat dengan terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando, 25, dan Muhammad Rizal Syahputra alias Rizal,22. Keduanya bakal dijerat pasal 242 KUHP atau alternatif pasal 263 KUHP.