KEDIRITIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BP JAMSOSTEK tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP JAMSOSTEK.
Baca Juga : Minggu Depan Bantuan Kartu Sahabat Tahap Tiga Mulai Dibagikan
Saat ini, ujar Agus, BP JAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BP JAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk pada permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan) dan kriteria-kriteria normatif lain agar dana BSU tepat sasaran.
“Calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP JAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukas Agus.
Lebih rinci, terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BP JAMSOSTEK aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP JAMSOSTEK.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP JAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama adalah validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP JAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BP JAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, pada tahap ini, BP JAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP JAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP JAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (nomor induk kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
“Bantuan penerima subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP JAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP)," tandas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak covid-19. Nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Selain validasi yang dilakukan BP JAMSOSTEK, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.
Baca Juga : Kemenkeu Berikan BLT Rp 2,4 Juta, UMKM di Kota Malang Masih Bisa Daftar
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja dengan tepat sasaran,” ujar Agus.
Berdasarkan data yang diterima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.
“Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan. Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan,” kata Agus.
Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.
Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BP JAMSOSTEK menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan peng-kini-an data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya, BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” tandas Agus.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Agus Suprihadi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri sudah memepersiapkan data yang ada dan siap menyukseskan program nasional dari pusat. "Semoga berjalan lancar dan tepat sasaran pada penerima bantuan," ucapnya.