free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kuartal II, PAD Kabupaten Malang Raup 50 Persen dari Target

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

22 - Aug - 2020, 03:40

Placeholder
Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat menjelaskan potensi PAD di Kabupaten Malang (Foto : Dokumen MalangTIMES)

Pandemi Covid-19 membuat berbagai sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang terhambat. Terutama di sektor pajak daerah.

Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara menjelaskan, hingga pertengahan bulan Agustus 2020, pajak daerah hanya mampu terealisasi sekitar 50 persen dari target perubahan yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Ranperda P-APBD 2020, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Beri Catatan Ini

”Kalau sampai dengan saat ini, dari target awal itukan sudah ada penurunan karena adanya covid-19. Dari angka penyesuaian yang sudah dibebankan kepada kita, sampai dengan saat ini sudah 50 persen yang bisa kita realisasikan,” ungkap Made.

Sebagai informasi, target awal PAD Kabupaten Malang sempat dipatok bakal memperoleh Rp 715,9 miliar. Namun karena adanya pandemi Covid-19, target awal tersebut mengalami penyesuaian dan hanya menyisakan Rp 480,9 miliar.

Dengan adanya penyesuaian PAD tersebut, juga berdampak secara langsung kepada sektor pajak daerah. Di mana, dari target awal yang dipatok Rp 286,4 miliar, setelah adanya penyesuaian karena Covid-19, target pajak daerah hanya tersisa Rp 195,6 miliar.

”Dari target pajak daerah sekitar Rp 190 miliar itulah, yang sampai dengan saat ini baru bisa terealisasi sekitar setengahnya,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.

Kepada media online ini, Made mengaku jika target pajak daerah yang hanya bisa terealisasi sekitar 50 persen tersebut, lantaran beberapa sektor pajak daerah seperti pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan tidak bisa dimaksimalkan.

Baca Juga : Ranperda P-APBD 2020, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Beri Catatan Ini

”Dengan kondisi seperti ini, hotel hanya bisa menerima tamu sekitar 50 persen. Restoran hanya dapat menerima pengunjung 50 persen. Otomatis efeknya ke pajak hiburan, terbukti dengan adanya ketentuan tersebut, pendapatannya menurun hingga mencapai kisaran antara 50-60 persen,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana