Nama George da Silva beberapa hari ini menjadi perbincangan publik terkait pendapatnya di salah satu media online dengan judul berita "16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang tayang pada hari Kamis (23/7/2020)
dengan
Baca Juga : Ponpes Ramai Dikunjungi Kandidat Pilkada, Ini Tanggapan Pengasuh Ponpes di Malang
Pernyataan tersebut ia sampaikan atas kapasitasnya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan bahwa dari tim Malang Jejeg yang sebelumnya telah mengadukan ke Polres Malang, kali ini telah dilaporkan George da Silva kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indonesia.
"Secara resmi kami melaporkan George kepada DKPP RI," ungkapnya saat sebelum memasuki Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020).
Sedangkan penjelasan lebih detail disebutkan oleh Ketua Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto yang menyebutkan beberapa poin pelaporan ke DKPP RI yang telah dilayangkan dalam surat resmi dari Malang Jejeg tertanggal 20 Agustus 2020.
"Kami dari Tim Malang Jejeg sudah secara resmi mengadukan saudara George da Silva ke DKPP telah diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Susianto mengungkapkan bahwa terkait pernyataan George da Silva dinilai masih prematur untuk diekspose ke luar forum Bawaslu Kabupaten Malang dalam hal ini rekan-rekan media. Terlebih yang disebut berkaitan dengan angka dukungan yang begitu sensitif.
"Seharusnya ada keputusan Bawaslu yang dilakukan di dalam persidangan Bawaslu yang diputuskan secara resmi, baru diekspos ke media. Tapi dalam kapasitas ini, menunjukkan bahwa si George da Silva itu sudah melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Lebih jauh, Susianto pun menyebutkan terkait redaksional kutipan pendapat George saat diwawancara oleh awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Blusukan Pesantren Minta Doa Restu soal Pencalonannya
"Bahwa di dalam pemberitaan tersebut di atas, teradu (George) bahwa pasalnya dari 72.000 KTP dukungan, 16 ribu di antaranya gugur karena tidak merasa mendukung calon independen," ujarnya sambil menirukan redaksional tanggapan dari George pada salah satu media online tersebut.
Padahal menurut Susianto, hasil 72.603 telah melalui keputusan dalam forum tertinggi yakni Rapat Pleno KPU yang menyatakan bahwa 72.603 berkas dukungan lolos verifikasi faktual.
"Secara tidak langsung George da Silva juga melakukan penolakan terhadap keputusan KPU yang sudah diputuskan bahwa 72.000 sekian itu kita sudah dinyatakan lolos memenuhi syarat," tegasnya.
Sebagai informasi bahwa kelengkapan berkas yang telah lolos verifikasi faktual di tahap pertama yakni 72.603. Dan berkas dukungan yang harus dilengkapi dari kekurangan berkas yakni 57.193 berkas untuk mencapai kelengkapan 129.796 berkas dukungan.
Sementara itu, bahwa hari ini Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB telah dilangsungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020.
Hingga berita ini ditulis, Rapat Pleno Terbuka yang bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang masih berlangsung dengan pembacaan hasil verifikasi faktual dari masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di seluruh wilayah Kabupaten Malang.