Bukan hanya pelayanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu yang menutup pelayanan tatap muka, namun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu juga demikian.
Penutupan pelayanan tatap muka dimulai hari ini Selasa (18/8/2020), kemudian tanggal 19, dan 21 Agustus 2020. Lalu buka kembali pada 24 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga : Ikuti Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-75 Virtual, Dewanti dan Punjul Gunakan Pakaian Adat
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, ditutupnya layanan masyarakat ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Batu khususnya di Balai Kota Among Tani. Sehingga layanan tatap muka ditutup sementara.
“Selama penutupan kantor ini, dilakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di Balai Kota Among Tani,” ungkapnya.
Selama pelayanan di DPMPTSP dan Naker Kota Batu ditutup, bagi masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan selama ditutup dapat mengubungi 082131678887 dan 082245551781.
Ditutupnya pelayanan di kantor untuk sementara itu menindaklanjuti adanya 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan 4 orang di antaranya meninggal dunia.
Sehingga tindakan yang dilakukan Pemkot Batu, para ASN itu melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah masing-masing. “Selama ASN ini WFH, Balai Kota Among Tani disterilkan,” ujar Punjul.
Selain itu kebijakan ini hanya berlaku untuk lingkungan Balai Kota Amomg Tani, bagi ASN yang bertugas di kecamatan, kelurahan, maupun di puskesmas tetap menjalankan tugas atau aktivitasnya seperti biasa. Terutama pelayanan kesehatan tetap dibuka.
Baca Juga : Mulai Digagas, Bangun Kompleks Makam Para Tokoh Kota Malang
Ia pun menghimbau bagi masyarakat bisa memperhatikan pemberitahuan tersebut, supaya tidak kecewa. Sementara itu, Dispendukcapil Kota Batu juga menutup pelayanan pada tanggal tersebut dan masyarakat bisa mengakses melalui website yang sudah disediakan.
Yakni ada dua website yakni https://bit.ly/dafduk-batu untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (perubahan, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), akta kelahiran, akta kematian dan perkawinan.
Sedangkan https://bit.ly/capil-batu untuk pelayanan perceraian dan perubahan kewarganegaraan. Yang dibuka selama 6 jam pelayanan, dimulai dari jam 08.00-14.00 WIB