free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

239 Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 16 Langsung Bebas

Penulis : Joko Pramono , Anang Basso - Editor : A Yahya

18 - Aug - 2020, 04:15

Placeholder
pemberian remisi di Lapas Klas II B Tulungagung

Sebanyak 239 warga binaan Lapas Klas II B Tulungagung mendapat remisi kemerdekaan. Dari jumlah sebanyak 16 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Mereka yang bebas adalah yang menjalani program asimilasi pandemi covid 19. Padahal yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 397 warga binaan.

Baca Juga : Pemkab Pamekasan Gelar Upacara HUT RI Ke-75 Secara Terbatas

“Yang 16 orang itu sudah keluar karena menjalani program asimilasi selama pandemi. Tapi karena remisi yang mereka dapat hari ini, mereka sudah bebas murni,” terang Kasi  Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi

Untuk warga binaan yang bebas, mereka bisa mengambil surat keterangan bebas. Dari warga binaan yang bebas, 158 di antaranya belum menerima SK remisi. Namun dirinya memastikan mereka akan menerima SK itu.

“Yang kami usulkan hanya yang sudah berhak mendapatkan remisi. Hanya kemarin memang ada keterlambatan saat mengusulkan,” sambung Fahmi.

Sebenarnya ada 1 napi korupsi yang diusulkan mendapat remisi, yaitu EP mantan kepala sekolah SMPN 2 Tulungagung yang terjerat kasus pungli.

Namun diakuinya,  usulan remisi EP terkendala  PP 99 tahun 2012, tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur syarat pembebasan napi terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Napi korupsi wajib di antaranya menjadi Justice Collaborator, menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda.  EP divonis bersalah dan dihukum 20 bulandan denda sebanyak 50 juta. EP sensiri telah membayar denda sebesar 50 juta. “Dia satu-satunya napi dari lima napi korupsi  yang kami usulkan. Tapi putusannya ada di Kemenkumham,” ujar Fahmi.

Hingga kini nama napi korupsi yang diusulkan itu belum mendapatkan SK remisi.  Saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung sejumlah 580 orang, 422 di antaranya adalah napi narkoba. Sedangkan sejak April 2020 telah ada 266 napi yang dibebaskan dari program asimilasi, dari 693 penghuni.

Baca Juga : Bendera Merah Putih Berkibar di Among Tani Batu, Dewanti: Mari Bangun Negara

Pemberian remisi itu dilakukan dalam acara upacara pemberian remisi umum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, secara virtual. Acara tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung, Senin (17/08/2020).

Upacara daring itu sendiri mengambil tema Indonesia Maju, Tetap Pasti di Masa Pandemi. Hadir dalam upacara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia bersama Forkopimda. Selain Kapolres, juga hadir Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi, ketua DPRD Marsono, Kajari Ansari dan Ketua PN Mujiono serta kepala LP kelas II B Tulungagung  Tunggul Buono. 

Setelah Menkum HAM membacakan keputusan dalam upacara, pihak lapas disaksikan Forkopimda memberikan Surat Keputusan remisi secara simbolis.

Acara pemberian remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 merupakan Agenda rutin nasional, yang mana untuk tahun 2020 dilaksanakan serentak secara virtual dalam masa pandemi Covid-19.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono , Anang Basso

Editor

A Yahya