Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menghadiri acara upacara pemberian remisi umum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, secara virtual. Acara tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung, Senin (17/08/2020).
Upacara daring itu sendiri mengambil tema Indonesia Maju, Tetap Pasti di Masa Pandemi. "Upacara dihadiri oleh Forkopimda, hal ini dilaksanakan dalam rangka pemberian remisi pada para warga binaan di Lapas," kata Paur Humas, Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya.
Baca Juga : Lagi, Gelandangan Ditemukan Tewas Dibawah Bok Brombong Ngantru
Dalam upacara secara virtual itu, juga dihadiri Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi, ketua DPRD Marsono, Kajari Ansari dan Ketua PN Mujiono serta kepala LP kelas II B Tulungagung Tunggul Buono. "Remisi umum diberikan terhadap warga binaan Lapas Tulungagung yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat lainnya," ujarnya.
Adapun yang diberi remisi menurut Nenny berjumlah 251 orang dan 17 orang napi langsung bebas. "Besaran remisi yang diberikan yaitu 1 sampai dengan 6 bulan," paparnya.
Setelah Menkum HAM membacakan keputusan dalam upacara, pihak lapas disaksikan Forkopimda memberikan Surat Keputusan remisi secara simbolis.
"Seperti yang disampaikan pak menteri dalam sambutannya bahwa pemberian remisi pada perayaan HUT RI ke 75 TH 2020 dilaksanakan secara virtual serentak se-Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Nenny menyampaikan tujuan dari program Remisi umum oleh Kemenkumham adalah Pemberian hak terhadap narapidana dalam pengurangan masa pidana (remisi) utamanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
Baca Juga : Bantuan Non-Tunai di Tulungagung Sudah Pakai Pre-Order, Barang Bulan Depan Bisa Dipesan
Acara pemberian remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 merupakan Agenda rutin nasional, yang mana untuk tahun 2020 dilaksanakan serentak secara virtual dalam masa pandemi Covid-19.