Cara baru mempermudah masyarakat Kota Malang mengakses informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah meluncurkan sistem SPPT elektronik alias e-SPPT. Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai SPPT sudah tak perlu waktu lama, cukup mengaksesnya melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Harapkan Generasi Milenial Berkembang Bersama Udinus
Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan, sistem e-SPPT dibuat agar masyarakat utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat mengakses SPPT dimana dan kapan saja.
Di samping itu, upaya ini sebagai langkah untuk meminimalisir kontak erat antar perorangan. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi di mana pun mereka berada," terangnya.
Lantas seperti apa caranya? Pertama masuk ke web http://pajak.malangkota.go.id/sppt, lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan klik tombol cek NOP.
Baca Juga : WFH Dilakukan Pemkot Batu, Ini Kata Sekda
Jika nomor sudah sesuai, maka selanjutnya akan muncul nama wajib pajak dan alamat objek pajak.
Kemudian, yang terakhir tinggal melakukan klik pada tombol "Unduh SPPT" dan selesai. Sehingga (WP) di Kota Malang dapat dengan mudah mencetak salinan SPPT secara mandiri, dari mana saja dan kapanpun.