free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Malang Akan Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2020, 22:02

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko (tengah) bersama Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona saat mengikuti vidcon bersama Gubernur Jatim (Humas Polresta Malang Kota)

Meneruskan program Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 'Sejuta Masker', Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal itu juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Berikan Program Return to Work

"Akan kami sesuaikan dulu (Inpres Nomor 6 Tahun 2020) dengan Peraturan Wali Kota Malang, baru kami bisa jalankan," ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko Kamis (13/8/2020) sesaat usai mengikuti video conference bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

Saat ini, angka Covid-19 di Kota Malang terus bertambah setiap harinya. Terakhir, Rabu (12/8/2020) kemarin tercatat angka terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 917.

Hal itu juga sangat berkaitan dengan bagaimana langkah disiplin yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat Kota Malang. Terlebih menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Sehingga dalam hal ini, perlu peningkatan lagi kepatuhan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran virus yang bermula dari Wuhan China itu.

"Dalam Inpres ini ada ketentuan-ketentuan sanksi sosial, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan bisa seperti misalnya nyapu di jalan, bisa bersih-bersih di masjid dan sebagainya. Nanti akan dibicarakan lagi," kata Bung Edi.

"Dan yang paling penting (selain pemberian sanksi) yaitu peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan," tambahnya.

Baca Juga : Peringati HUT ke 72, Polwan Jember Sosialisasi Masker dan Bagikan Paket Sembako

Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona yang juga sebagai Komandan Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Malang mengaku siap mengawal penegakan Inpres.

"Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami akan melakukan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni