free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ancam Bupati, Anggota DPRD Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Aug - 2020, 20:12

Placeholder
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (foto : Joko Pramono/jatim Times)

SHM, anggota DPRD Tulungagung yang melakukan tindak pengancaman terhadap Bupati Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung.  

Penetapan tersangka SHM diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (11/8/20).

Baca Juga : Tawarkan Layanan Threesome dan Swinger, Pasutri Asal Kediri Diringkus Polisi

“Iya (sudah tersangka), kemarin sudah kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

SHM menurut Kapolres sangat kooperatif dengan mendatangi panggilan yang dilayangkan oleh Polres Tulungagung.

Untuk pasal yang dikenakan pada SHM, Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo, SHM dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda 4.500 rupiah.

“Pasalnya 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.

Penetapan tersangka SHM berdasar gelar perkara yang dilakukan sekitar seminggu lalu. SHM dipanggil sebagai tersangka pada Selasa (10/8/20). Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif, maka SHM tidak ditahan.

“Sementara masih kooperatif,” tutur Ardyan.

Selama penyelidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat disinggung kasus hukum yang menjerat anggota DPRD dan rekan separtainya itu, menjawab menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga : Warga Kepung Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Ratusan Ribu LL

“Kita hormati proses hukum, dan masalah ini kita serahkan pada hukum yang berlaku,” ujar Marsono melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, SHM dan rekanya YYK mengamuk dengan cara membanting toples jajanan kue nastar dan melemparkan botol berisi minuman bir bintang ke tengah aula Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (29/5) lalu.  

Saat itu, dirinya bermaksud bertemu dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Namun, bupati masih di luar rumah dinas dan masih perjalanan menuju pendopo.

SHM yang hanya beberapa menit datang ke pendopo atau rumah dinas bupati bahkan mengambil dua botol minuman keras yang ada di mobilnya. Satu botol bir bintang yang telah kosong dilempar ke tengah aula pendopo hingga pecah berantakan. Sedangkan satu botol minuman keras merek Gilbeys yang masih berisi penuh dia letakkan di meja ruang tunggu tamu.  

Kasus ini menjadi viral di media massa dan di lini sosial. Kasus ini dianggap lamban penanganannya sehingga sejumlah tokoh masyarakat dan ulama melapor ke Mapolres Tulungagung.

YYK, teman SHM sendiri sudah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman denda 300 ribu rupiah, dalam kasus pengrusakan toples di pendopo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Nurlayla Ratri