free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selain Pakai Nama Teman Sekantor, Oknum Pegawai BKD Palsukan Tanda Tangan Atasan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

11 - Aug - 2020, 03:03

Placeholder
Sekretaris BKD Kabupaten Tulungagung, Catur Hermanto / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Mencari keberadaan IK (initial), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mudah. Meski dikabarkan IK berada di kantor, kolega IK tertutup untuk memberitahukan keberadaannya kepada media. Di mana letak meja kursi tempat IK bekerja, tidak ditunjukkan. Termasuk saat mencari kontak person IK, teman sekantor tidak mau memberikannya. 

Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Catur Hermono mengakui jika selama ini IK memang sering ganti nomer dan sulit dihubungi.

Baca Juga : Niat Ngurus Pajak, Kades di Lampung Malah Karaoke dan Peluk Istri Kadus, Videonya Viral

Catur kemudian menjelaskan, kasus skandal pinjaman macet oknum BKD sebenarnya telah cukup lama dan sudah terbit kesepakatan. "Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas, yang bersangkutan sudah mempunyai kesanggupan mengembalikan pinjaman," kata Catur, Senin (10/08 /2020) di ruang kerjanya.

Karena alasan itu juga, dirinya tidak ingat betul berapa jumlah pinjaman macet yang harus ditanggung IK dan beberapa pegawai yang namanya digunakan untuk meminjam. "Mengenai jumlah yang saya tahu di Koperasi Hidup itu, yang ditempat lain saya kurang tau," ujarnya.

Bagaimana IK mendapatkan pinjaman sebanyak itu, Catur mengakui jika selain meminjam nama teman sekantor IK juga memalsukan sejumlah tanda tangan atasannya agar syarat pengajuan pinjaman dapat disetujui pihak peminjam. "Iya memang ada yang harus mendapat persetujuan atasan, tidak harus kepala dinas dan (tanda tangan) itu dipalsukan," paparnya.

Karena ranah pribadi, urusan di luar ketentuan pelanggaran etik dan disiplin sepenuhnya menjadi kewenangan korban atau orang yang dirugikan dalam masalah tersebut. "Dinas sudah memberikan sanksi, yang bersangkutan juga sekarang menjalani pembinaan," paparnya.

Pihak BKD meluruskan jika semenjak kejadian itu, IK masih rutin masuk kerja dan tidak pernah absen seperti informasi yang berkembang. Namun, terkait gaji IK tidak mendapatkan karena semua gajinya dipotong untuk melunasi pinjaman yang menjadi tanggung jawabnya. "Dia terus masuk kerja, gaji dia tidak menerima karena digunakan untuk membayar tanggungannya itu," ungkapnya.  

Untuk apa IK meminjam uang hingga sebesar itu, Catur tidak bisa menjelaskan. Saat diklarifikasi menurutnya, IK tidak menjawab secara pasti kegunaan uang yang dipinjam itu.

Baca Juga : Geger Skandal Pinjaman Macet Miliaran Rupiah Oknum Pegawai BKD Tulungagung

Seperti diketahui, skandal oknum pegawai BKD Ini mencuat ke publik setelah imbas dari perbuatan IK merembet ke pegawai lainnya. Kepala BKD dan Bupati Tulungagung harus turun tangan atas ulah IK ini.

"Seperti kesepakatan terakhir antara IK dengan KPRI Hidup bahwa yang bersangkutan bersedia membayar sebesar 50 persen dari total tanggungannya selama 9 bulan," kata Arief Budiono, kepala BKD saat dihubungi, Minggu (09/08/2020) kemarin.

Lanjutnya, IK yang sebelumnya dikabarkan tidak masuk kantor cukup lama setelah dipertemukan masing-masing pihak telah memulai menjalani aktivitas masuk kerja.

Selain itu IK dicopot dari jabatan bendahara BKD dan mendapatkan sanksi disiplin berat penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya