Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Geger Skandal Pinjaman Macet Miliaran Rupiah Oknum Pegawai BKD Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2020, 20:45

Placeholder
Kantor BKD Kabupaten Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Setelah nyaris setahun tak diketahui, skandal hutang piutang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah ini menjadi geger. Dikabarkan oleh sumber terpercaya, hampir setahun lamanya IK (initial) tidak berani masuk kantor karena skandal keuangan yang membelitnya.

Ironisnya, IK dikabarkan telah menggunakan nama beberapa pegawai di BKD untuk mencairkan uang pinjaman hingga miliaran rupiah.

Baca Juga : Jatim Bermasker, Polres Tulungagung Rajin Bagi Masker

Pinjaman sendiri dilakukan di antaranya di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Hidup Pemkab Tulungagung dan dua Bank berstatus daerah.

Saat jatuh tempo, pinjaman yang seharusnya terbayar diketahui macet. Karena atas nama peminjam bukan IK, pihak KPRI dan Bank melayangkan tagihan ke atas nama peminjam yaitu beberapa pegawai BKD Kabupaten Tulungagung.

Atas peristiwa ini, kepala BKD dan Bupati Tulungagung harus turun tangan. Alhasil, beberapa kesepakatan telah dicapai, namun efek dari pinjaman itu beberapa orang yang namanya dipakai harus menanggung kerugian berupa kewajiban membayar cicilan.

Selain itu, imbasnya para pegawai yang berdinas di BKD harus menanggung akibatnya. Saat mengajukan pinjaman, para pegawai dikabarkan tidak cukup menjaminkan SK, akan tetapi harus menyertakan jaminan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran ke KPRI Hidup didapatkan informasi bahwa pinjaman yang dimaksud dari beberapa nama oknum di BKD mencapai Rp 1,2 miliar.

Dari pinjaman macet itu, masing-masing peminjam mempunyai kewajiban membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. 

Saat dikonfirmasi, kepala BKD membenarkan adanya masalah yang terjadi di internalnya. "Seperti kesepakatan terakhir antara IK dengan KPRI Hidup bahwa yang bersangkutan bersedia membayar sebesar 50 persen dari total tanggungannya selama 9 bulan," kata Arief Budiono, kepala BKD saat dihubungi, Minggu (09/08/2020).

Lanjutnya, IK yang sebelumnya dikabarkan tidak masuk kantor cukup lama setelah dipertemukan masing-masing pihak telah memulai menjalani aktivitas masuk kerja.

Baca Juga : Disinyalir Gaji Pegawai atau Buruh di Bangkalan Tak Sesuai UMK, Mathur: Coba Telusuri

"Ngantor. (Namun) Sudah tidak lagi menjadi Bendahara, (diberikan) sanksi disiplin berat penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," tegas Arief.

Karena tidak membawa catatan, Arief tidak dapat menjelaskan berapa jumlah pinjaman macet yang dilakukan anak buahnya itu.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi membenarkan jika masalah BKD Gate telah sampai pada dirinya. Bahkan, Maryoto harus turun tangan untuk mengambil penyelesaian masalah itu dengan pihak-pihak terkait termasuk memanggil kepala BKD dan yang bersangkutan.

"Beberapa hal yang  ingin saya tegaskan dalam masalah ini, pertama yang namanya pinjam harus mengembalikan, kemudian prosedur  harus sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dirinya juga mendorong jika dalam masalah ini telah menyalahi aturan dengan indikasi penipuan, agar dibawa ke pihak berwajib. "Apabila menyalahi Aturan/menipu atau memalsukan dokumen harus ditindak secara hukum yang berlaku," tulis Maryoto dalam rilisnya.

Hingga saat ini, belum didapatkan informasi dari IK oknum pegawai yang dimaksud. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya