free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Isu Santet, Pria di Sumenep Dibunuh di Kapal

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

10 - Aug - 2020, 20:12

Placeholder
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan dua pelaku pembunuhan. (Foto: Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

Pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang warga bernama Hasyim (68), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, tewas mengenaskan. Lagi-lagi isu santet pemicunya.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan penuh luka tusuk dan robek. Yakni luka tusuk pada leher bawah,  dada kanan atas, dada kiri bawah, perut kanan, perut kiri bawah, dan lengan tangan kiri. Adapun luka robek terjadi pada kaki sebelah paha kanan bawah, kaki sebelah lutut kanan, dan kaki sebelah paha kiri.

Baca Juga : Tim Khusus Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Benih Lobster

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam anjungan kapal kayu motor KM Jaya Abadi yang berlokasi di pelabuhan desa setempat pada Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku. Mereka As'ad Wahyudi (35) dan Rifa'ie (33). Keduanya sama-sama tercatat sebagai warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, dan masih tetangga korban.

"Motifnya, mereka dendam dan menduga korban sebagai dukun santet," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman saat  rilis pers di Mapolres Sumenep, Senin 10 Agustus 2020.

Kronologi penangkapan berawal saat kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya kasus pembunuhan tersebut. Dengan sigap, petugas langsung melacak keberadaan pelaku.

"Penangkapan pertama terhadap pelaku Rifa'ie. Hasil interogasinya, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan eksekutor dalam pembunuhan itu adalah pelaku As'ad Wahyudi," terangnya.

Dari hasil pengembangan pelaku pertama, polisi akhirnya menangkap pelaku kedua, yakni As'ad Wahyudi, saat berada di rumahnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui bila telah membunuh korban Hasyim.

Baca Juga : Dugaan Pemotongan BLT Desa Semawot, Camat Sukosewu Serahkan ke Proses Hukum

Dari kasus pembunuhan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus berkerah warna ungu putih, celana pendek warna hijau, sarung kotak-kotak warna putih, hijau, biru dan kopiah warna hitam, serta kaus dalam warna putih.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy