Pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang warga bernama Hasyim (68), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, tewas mengenaskan. Lagi-lagi isu santet pemicunya.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan penuh luka tusuk dan robek. Yakni luka tusuk pada leher bawah, dada kanan atas, dada kiri bawah, perut kanan, perut kiri bawah, dan lengan tangan kiri. Adapun luka robek terjadi pada kaki sebelah paha kanan bawah, kaki sebelah lutut kanan, dan kaki sebelah paha kiri.
Baca Juga : Tim Khusus Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Benih Lobster
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam anjungan kapal kayu motor KM Jaya Abadi yang berlokasi di pelabuhan desa setempat pada Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku. Mereka As'ad Wahyudi (35) dan Rifa'ie (33). Keduanya sama-sama tercatat sebagai warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, dan masih tetangga korban.
"Motifnya, mereka dendam dan menduga korban sebagai dukun santet," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis pers di Mapolres Sumenep, Senin 10 Agustus 2020.
Kronologi penangkapan berawal saat kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya kasus pembunuhan tersebut. Dengan sigap, petugas langsung melacak keberadaan pelaku.
"Penangkapan pertama terhadap pelaku Rifa'ie. Hasil interogasinya, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan eksekutor dalam pembunuhan itu adalah pelaku As'ad Wahyudi," terangnya.
Dari hasil pengembangan pelaku pertama, polisi akhirnya menangkap pelaku kedua, yakni As'ad Wahyudi, saat berada di rumahnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui bila telah membunuh korban Hasyim.
Baca Juga : Dugaan Pemotongan BLT Desa Semawot, Camat Sukosewu Serahkan ke Proses Hukum
Dari kasus pembunuhan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus berkerah warna ungu putih, celana pendek warna hijau, sarung kotak-kotak warna putih, hijau, biru dan kopiah warna hitam, serta kaus dalam warna putih.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.