free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kantor Kecamatan Tak Kunjung Lockdown, Lurah Jepara Dimakamkan Protokol Covid-19

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

10 - Aug - 2020, 00:21

Placeholder
Kantor Kecamatan Bubutan yang masih beroperasi secara normal pada hari biasa.

SURABAYATIMES - Adanya kasus positif covid-19 tampaknya tak bisa diremehkan. Apalagi jika yang terkena lebih dari seorang. Apabila tak segera diambil langkah yang tepat, maka bisa saja memakan korban.

Ini seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Bubutan. Pada pertengahan Juli lalu, diketahui ada enam ASN (aparatur sipil negara) yang positif covid-19 di sana.



Namun, saat itu kantor kecamatan tetap beroperasi seperti biasanya. Seolah tidak terjadi apa pun.

Dan akhirnya pada awal Agustus ini, kabar mengejutkan datang. Lurah Jepara Gatot Hari Subekti meninggal dunia. Dia wafat pada Kamis (6/8) dan dimakamkan dengan protokol covid-19 di area TPU Babad Jerawat.

Diketahui Kantor Kelurahan Jepara berada satu kompleks dengan Kecamatan Bubutan dan juga Kelurahan Bubutan.

Dikonfirmasi mengenai ini, Camat Bubutan Eko Kurniawan Purnomo membenarkan bahwa Lurah Jepara Gatot Hari Subekti baru meninggal dunia. "Iya dimakamkan dengan protokol covid-19," ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (9/8).

Eko menjelaskan bahwa almarhum meninggal di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada. "Karena meninggal di rumah sakit, makanya dimakamkam dengan protokol covid-19," lanjut dia.

Ketika ditanya apakah meninggal karena covid-19, Eko mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab,  hasil test swab-nya belum keluar ketika meninggal. "Tapi yang pasti punya riwayat diabetes," tutur alumni IPDN ini.

Selain itu, almarhum Gatot diketahui sudah cukup berumur.  Usianya menginjak 53 tahun.

Ditanya apakah lantas Kantor Kecamatan Bubutan lockdown saat ini? Eko mengatakan belum. "Tapi sudah WFH (work from home). Sudah satu minggu ini," bebernya.

Dengan WFH, kantor kecamatan masih tetap buka dan bisa memberikan pelayanan. Hanya, ASN yang masuk dibatasi separo dengan sistem bergantian masuk kerja.

Belum diketahui kantor kecamatan akan buka normal lagi kapan. Namun yang pasti, Eko menambahkan bahwa enam ASN yang sebelumnya sempat positif kini sudah sembuh semua. "Sekarang mereka menjalani proses karantina selama 14 hari," imbuh dia.

Jika melihat SOP yang diterapkan Pemkot Surabaya terhadap kantor instansinya apabila ada kasus covid-19, ini jauh berbeda dengan instansi pemerintahan vertikal yang ada di Surabaya. Contohnya Pengadilan Negeri Surabaya. Di sana langsung diterapkan lockdown setelah ada 7 kasus pegawainya positif covid-19.

Semua pelayanan ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang.

“Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lockdwon), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” kata juru bicara PN Surabaya Martin Ginting.

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020. “Pada  24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” imbuh Martin.
 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy