free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dana BOS untuk Beli Kuota Siswa? Ini Prosedurnya Menurut Irjen Kemendikbud

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Dede Nana

06 - Aug - 2020, 01:40

Placeholder
Situasi pelaksanaan Webinar Seru Belajar Kebiasaan Baru. (Foto: istimewa)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mempersilakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembiayaan kuota internet untuk guru maupun peserta didik. Penggunaan dana BOS untuk kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Lantas, bagaimana cara siswa mendapatkan dana BOS tersebut untuk kebutuhan kuota? 

Baca Juga : Pantau UM-PTKIN UIN Malang, Sekretaris Dirjen Pendis Tunggu Ide Segar Kuliah Sistem Daring

Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana, yang harus dilakukan oleh orang tua siswa bagi sekolah yang mengalokasikan dana tersebut melalui Komite Sekolah adalah menyampaikan data kebutuhan dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR). Salah satunya adalah untuk pembelian pulsa/paket data.

Selanjutnya, akan dilakukan analisis berdasarkan kebutuhan yang ada bersama Komite Sekolah untuk dialokasikan dalam BOS dengan persetujuan Kepala Sekolah.

"Tujuan penggunaan BOS harus ditetapkan bersama komite sekolah. Sehingga nanti diputuskan akan mendapatkan nilai subsidi misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 atau berapapun yang diputuskan bersama," terang Chatarina dalam Webinar Kemendikbud bertema Pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru, belum lama ini.

Hal lain, lanjutnya, juga dapat dilakukan langsung melalui insiatif Kepala Daerah sendiri sehingga tidak membebankan pada dana BOS. Misalnya di Tangerang dan Bekasi, dengan memprioritaskan pembelian paket data/pulsa kepada siswa-siswi yang tidak mampu karena keterbatasan APBD.

Selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19 ini, sekolah juga dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Selain itu, tentu untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Serta komponen pembiayaan honorarium bagi tenaga honorer yang tidak dibatasi persentasenya.

Baca Juga : SPP Gratis Tak Terwujud, Bupati Sanusi: Tak Ada Itu yang Ada BOSDA

"Dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa Internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat covid-19," tegasnya.

Terdapat 3 (tiga) regulasi, BOS Reguler, BOP PAUD, maupun BOS Afirmasi dan Kinerja yang mendapat relaksasi dalam rangka mendukung kebijakan pembelajaran selama masa pandemi. 

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Dede Nana