Pemerintah Kabupaten Malang meminta kepada pihak perusahaan untuk memberdayakan masyarakat yang menyandang disabilitas. Himbauan itu disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi saat melakukan peninjauan Perusahaan Tangguh, Selasa (4/8/2020).
”Saya ambil kebijakan untuk perusahaan di Kabupaten Malang, agar berkenan para disabilitas bisa dipekerjakan. Cuman saya serahkan ke masing-masing pimpinan perusahaan, untuk mengambil disabilitas sesuai kemampuannya dan kebutuhannya,” terang Bupati Malang.
Baca Juga : PP Banyuwangi Ungkap Dugaan Penyimpangan Izin Perkebunan, Mencuat Kasus Pencurian Singkong
Sanusi berharap, pelibatan disabilitas tersebut bukan karena kepedulian sosial semata, tapi benar-benar dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing perusahaan.
”Kita menghimbau agar disabilitas ini mempunyai hak yang sama seperti karyawan pada umumnya. Sejauh ini dari laporan yang kami terima, produktifitas mereka (pekerja disabilitas, red) tidak kalah dengan karyawan yang normal,” ungkap Sanusi sembari mengatakan jika pekerja disabilitas tersebut juga harus mendapatkan hak berupa gaji maupun BPJS yang juga diterima oleh karyawan non-difabel.
Sejauh ini, salah satu perusahaan yang memperkerjakan disabilitas adalah PT Cakra Guna Cipta. ”Dari yang semula ada 25 orang (pekerja disabilitas, red) yang bertahan sampai sekarang tinggal 12 orang. Untuk itu kami membutuhkan tambahan sekitar 10 orang tenaga kerja difabel,” ungkap Rika Lestari selaku HRD (Human Resources Development) PT Cakra Guna Cipta, saat ditemui awak media Selasa (4/8/2020).
Belasan pekerja disabilitas yang masih bertahan itu, dijelaskan Rika, kebanyakan merupakan karyawan yang bisu dan tuli. Sedangkan bidang pekerjaannya, mayoritas ditempatkan pada bidang pasca produksi rokok.
"Secara produktifitas kerjanya melebihi kinerja dari (karyawan, red) normal. Mereka ini kan kebanyakan bisu dan tuli, jadi bisa fokus saat bekerja,” sambung Rika.
Baca Juga : AMAR Ancam Kerahkan Massa Besar, Bupati Minta Yayasan Imam Syafi'i Hentikan Aktivitas
Untuk sistem kerjanya, masih menurut Rika, para karyawan difabel tersebut bekerja dengan sistem shift, yang mirip seperti yang diterapkan kepada karyawan non-disabilitas.
”Sistem kerjanya sama dengan yang non-difabel, yaitu sistem shift yang masing-masing shift-nya bekerja selama 8 jam. Untuk hak yang diperoleh juga sama, mulai dari gaji hingga BPJS ketenagakerjaan mereka (pekerja disabilitas, red) juga menerimanya,” terang Rika.