Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) mulai disusun dan sebentar lagi akan menjadi Perda di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Tentunya hal ini disambut gembira masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, kasus asusila di Kabupaten Bangkalan, terbilang marak. Sehingga dengan adanya percepatan Ranperda KLA yang fokus memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan perempuan dan anak, menjadi Perda disambut antusias.
Baca Juga : Domisili Calon Kades Dihapus, tapi Raperda Pilkades 2021 Tekankan Ber-KTP Bangkalan
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB dan PPPA) Kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati menegaskan, dengan adanya Perda ini bisa ditekan dan meminimalisir kejadian asusila di Bangkalan.
"Paling tidak kejadian-kejadian asusila di Bangkalan bisa diminimalisir ke depannya dan ada peningkatan kesadaran dari masyarakat," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Amina sapaan akrab Kadis KB dan PPPA, mengajak kepada masyarakat khususnya terhadap perempuan dan anak harus memiliki kesadaran mulai sejak dini.
Karena, lanjutnya, motif dari maraknya kekerasan kepada perempuan dan anak motif pertamanya dari akhlak. Sehingga perlu adanya penanaman karakter sejak dini.
"Tidak hanya untuk pihak korban dan pelaku saja. Jika akhlaknya baik sudah pasti tidak akan terjadi seperti itu," imbuhnya.
Menurut Amina, pendidikan karakter itu harus ada mulai dari keluarga, sekolah dan di lingkungan masyarakat. "Bahkan dimana-mana harus ada pendidikan karakter," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan, Ranperda ini sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur. Di mana awalnya Perda itu tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca Juga : Pasar Baru Tanah Merah Tak Kunjung Ditempati, Begini Kata Kadisdag Bangkalan
"Alhamdulillah dari semua yang dikoreksi itu tidak ada yang sifatnya substansi. Tapi ibu Gubernur pesan, barangkali kalau tidak salah di Pasal 15 Ayat 5 itu ada tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) supaya tidak di normakan," terangnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak ingin Pemerintah Bangkalan tidak salah secara Undang-Undang, pihaknya akan tetap menormakan atau mencantumkan KPAI di Ranperda tersebut.
"Karena bupati dapat membentuk KPAI bila dibutuhkan tetapi kalau semisal secara substansi tidak dibutuhkan menurut pak bupati kan bisa juga tidak dibentuk," ujarnya.
Sehingga pria asal kecamatan Galis ini tidak ingin mencoret itu. Karena apabila mencoretnya dia mengaku akan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Masalah nanti mau dibentuk atau tidak itu sudah menjadi kewenangan pak Bupati. Karena bupati yang lebih memahami itu," pungkasnya.