free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami yang Bunuh Istri dan Aniaya Anaknya di Jombang Terancam Penjara Seumur Hidup

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2020, 22:31

Placeholder
Safa'at (49), warga Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang saat ditangkap polisi seusai bunuh istrinya. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Safa'at (49), warga Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang tega membunuh istrinya dan aniaya anak kandungnya hingga kritis. Atas perbuatan kejinya, pelaku terancam hukuman seumur hidup.

 

Baca Juga : Lukai Ibu Kandung dengan Sajam, ODGJ di Blitar Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih mengatakan, Safa'at membunuh istrinya sendiri Sri Istuning Ati (48), pada Jumat (31/7) malam. Pelaku sudah mempersiapkan pembunuhan itu sejak siang hari.

 

Korban dibunuh dengan dengan golok yang sudah disiapkan pelaku. Golok yang disiapkan itu, digunakan untuk menggorok korban saat sedang tiduran di kamar lantai dasar rumahnya. Selain gorok leher korban, pelaku juga membacok kepala korban hingga tewas di tempat.

 

"Hasil autopsi ada 21 luka sayatan yang mengakibatkan kematian. Luka paling parah di leher. Ada sayatan di leher dan kepala," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8).

 

Selain istrinya, korban juga mengeksekusi anaknya nomer dua, Noval Fitri Choirul Huda (19). Beruntung, anak ke dua dari empat bersaudara itu selamat. Saat ini, Noval masih dalam perawatan di RSK Mojowarno karena mengalami luka serius akibat sabetan golok di kepala.

 

Baca Juga : Waduh, Seorang Perawat di Pamekasan Diduga Buka Praktik Ilegal

"Yang anaknya ini hanya luka di kepala, cuman sekarang masih kritis. Kita ndak lakukan autopsi, cuman ibunya saja," kata Kosasih.

 

Kosasih menyebut, pelaku sudah mempersiapkan pembunuhan terhadap istrinya itu sejak siang. Hingga akhirnya, pelaku mengeksekusi istrinya di malam hari. Atas perbuatan pelaku itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KHUP. Ancaman penjara seumur hidup telah menanti pelaku.

"Kita kenakan Pasal 340, pembunuhan berencana. Ancamannya 340, seumur hidup," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni