Praktik layanan kesehatan yang dilakukan oleh oknum perawat Muhlisin yang ada di Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatam Kadur, menuai kontroversi, lantaran diduga membuka praktik tak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat.
Praktik layanan kesehatan tersebut diketahui berlangsung sudah cukup lama, namun tidak memasang papan nama layaknya praktik umum dokter dan perawat lainnya.
Baca Juga : Adu Mulut Terkait Kekayaan, Suami Bacok Istri hingga Tewas dan Aniaya Anaknya
Diketahui, praktik tersebut dilakukan di rumahnya sendiri setiap hari pada jam kerja mulai sore hingga jam 09:00 WIB malam.
"Jam pelayanannya biasanya pada sore hari sampai jam 9 malam. Dia melayani segala penyakit umum dari setiap orang yang datang," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (03/08/2020).
Bahkan menurut nara sumber, setiap orang yang datang ke rumahnya langsung dilayani sesuai dengan keluhan atau penyakit yang diderita.
"Tidak memberikan resep akan tetapi langsung memberikan obat," tambahnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Primer (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Syaifuddin mengatakan, bahwa setiap pelayanan kesehatan harus mempunyai izin dan tidak boleh melampaui wewenang yang sudah ada.
"Harus mengurus surat izin praktik mengikuti aturan dan tidak melampaui kewenangannya," katanyaa saat dimintai keterangan.
Baca Juga : STNK Bisa Sekolah? Ini Alasan-Alasan Absurd Pelanggar Saat Kena Tilang
Ditambahkannya, setiap wilayah mempunyai pembina masing-masing berdasarkan wilayahnya. Yakni kepala puskesmas sebagai pembina.
"Wilayah Kadur. Puskesmas sebagai pembina wilayah. saya info ke Puskesmas supaya diberi teguran," tutupnya.
Terpisah, oknum perawat Muhlisin yang diketahui merupakan perawat senior yang bertugas di RSUD Pamekasan saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp enggan memberikan komentar, bahkan pesan yang dikirim tidak direspon.