free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa!

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Aug - 2020, 17:10

Placeholder
Bendera Merah Putih (Foto: Shutterstock)

Media sosial kembali digegerkan dengan beredarnya video pembakaran bendera Merah Putih. Disebutkan jika peristiwa itu terjadi di Lampung.  

Pelaku, seorang perempuan berinisial MA pun kini berhasil ditangkap. Dalam video tersebut tampak bendera yang dibakar dengan sengaja dengan api yang menyala di lampu.  

Baca Juga : Statusnya PDP, ASN Kota Batu Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Keluar

Kejadian ini lantas dibenarkan oleh Kabid Himas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. "Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, didapatkan unggahan video pembakaran bendera Merah Putih melalui Facebook inisial MVDH," ujarnya.  

Kini, polisi Lampung masih mendalami kasus tersebut dengan menyiapkan tim khusus. Dari tim gabungan personel Satuan Reskrim dan pers Satuan Intelkam mereka berhasil mengamankan pelaku.  

Diketahui, akun facebook tersebut memang miliki MA. MA merupakan warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung.  

"Dari keterangan MA, pembakaran bendera Merah Putih di akun Facebook benar dilakukan dengan sengaja," kata Zahwani.  

Kini, MA tengah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Zahwani menjelaskan motivasi MA membakar bendera Merah Putih itu.  

"Motivasinya mengaku dapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI maka NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih sebagai simbol untuk mengubah NKRI jadi Kerajaan Mataram," jelas Zahwani.  

Baca Juga : Sempat Bungkam, Akhirnya Ike Muti Minta Maaf soal 'Hapus Foto Jokowi'

Dari pengakuan MA juga nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia, melainkan Kerjaan Mataram. Dugaan sementara pelaku berinisial MA telah mengalami gangguan jiwa.  

Informasi tersebut didapatkan polisi dari aparat desa setempat. Oleh sebab itu, polisi akan segera melakukan pengecekan kejiwaan pelaku.

Sedangkan, aparat masih menunggu 1x24 jam untuk menentukan status hukuman yang harus diterima oleh MA.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri