free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanah Puskesmas Ngantang Diduga Bermasalah, Pemilik Tuntut Bupati Sanusi Minta Kejelasan

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Aug - 2020, 02:41

Placeholder
Penasihat hukum Junaidi: MS Al-Haidary, S.H., M.H. (Aldi Nur Fadil/ MalangTIMES)

Lahan Puskesmas Ngantang semakin menuai kontroversi. Pasalnya tanah yang kini berdiri bangunan sebagai pusat layanan kesehatan bagi masyarakat Ngantang itu, statusnya belum terbayar kepada pemiliknya.

Kasus bermula pada tahun 2016 saat Junaidi (pemilik tanah) diberitahu oleh perantara bernama Hari Suhadi, saat itu Junaidi dijanjikan oleh Suhadi bahwa tanah miliknya akan dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Baca Juga : Pemkab Malang Beli Tanah Rp 1,2 Miliar, 3 Tahun Pemilik Sebut Belum Terima Uangnya

 

Kemudian pada Maret 2017 lalu, surat-surat tanah milik Junaidi seluas 3560 meter persegi tersebut, dipinjam oleh Suhadi dengan alasan sebagai langkah verifikasi penjualan kepada Pemkab Malang. Lama setelah peminjaman surat-surat tersebut, hingga sekarang belum dikembalikan. 

“Sampai sekarang belum dikembalikan, tahu-tahu tanah itu sekitar tahun 2018 beralih statusnya milik Pemeritah Kabupaten Malang. Dan sekarang sudah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang,” terang MS. Al-Haidary, SH, MH, penasehat hukum Junaidi, Jum'at (31/7/2020)

Sementara itu, Junaidi sebagai pemilik tanah yang sah tidak pernah merasa bahwa dirinya menandatangani surat apapun terkait jual beli atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menandatangani surat pelepasan hak atas tanah miliknya ke Pemkab Malang, berikut pemilik tanah sampai saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil penjualan tanah miliknya.

“Klien saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil jual beli atau uang ganti kerugian dari Pemkab Malang dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Pertanyaannya, siapa yang menandatangani pelepasan hak atas tanah milik Junaidi dan siapa yang menerima uangnya? Sementara tanah miliknya kini sudah dikuasai oleh Pemkab Malang dan sudah didirikan bangunan Puskesmas Ngantang.

Hal tersebut lah yang memicu Junaidi mengirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. Hasilnya pada Pada Maret 2018 Kepala Dinas Pertanahan melakukan pemanggilan terhadap Junaidi untuk hadir ke Kantor Desa Waturejo.

“Saat pemanggilan tersebut, klien saya malah disuruh membuat pernyataan, diantaranya ada 2 poin: pertama, bahwa tanah tersebut benar miliknya Junaidi dan sudah dijual ke Pemkab Kabupaten Malang. Kedua, tidak akan melakukan tuntutan apapun, kepada siapapun dan kapanpun juga, dia membuat pernyataan itu harapannya bisa diselesaikan,” terang penasehat hukum Junaidi.

Setelah surat pernyataan terbuat dan ditandatangani Junaidi, diketahui oleh lurah dan camat setempat, disaksikan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, setelah beberapa bulan berselang dari pertemuan itu Junaidi tidak kunjung memeroleh kejelasan.

Hingga hal tersebutlah yang memicu Junaidi mencabut pernyataan-pernyataan yang ada dalam surat itu dan pada Februari 2020 Junaidi melaporkan Hari Suhadi ke Polres Batu atas dugaan tindakan pidana KUHP pasal 263 (pemalsuan), 266, 378 (penipuan), 372 (penggelapan). Tidak lama kemudian, Junaidi mencabut laporan tersebut lantaran Suhadi mengajaknya berdamai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat secara lisan.

Menurut keterangan Al-Haidary, Hari Suhadi, warga Desa Bumiaji, Kota Batu, makelar tanah tersebut pernah dua kali dilaporkan ke Polres Batu sebelum akhirnya dicabut dengan janji bahwa tanah milik Junaidi akan diselesaikan dengan syarat laporan yang ada dicabut terlebih dulu, sebelum diselesaikan supaya tidak ada perkara lagi.

Namun janji hanya tinggal janji, merasa lelah tertipu lagi, bukan lagi ke Polres Batu, melainkan Junaidi melaporkan Suhadi ke Polda Jatim pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga : Polemik Sanusi Terkait Surat Bebas Tanggungan Pajak saat Pilkada 2015, KPU Beri Penjelasan

 

“Menurut klien saya, setelah laporan tersebut dicabut dan proses perkara penyelidikan dihentikan, nyatanya permasalahan tersebut juga tidak selesai juga sampai sekarang, karena itu beliau (Junaidi) melapor ke Polda," kata Al-Haidary.

Perkembangan saat ini, terhadap saksi pelapor dan saksi lainnya sudah diperiksa oleh reserse kriminal umum (reskrimum) Polda Jatim. Namun pemeriksanaan terhadap Suhadi sejauh ini belum diketahui perkembangannya.

Hingga saat ini, Al-Haidary telah mengirimkan surat kepada bupati untuk meminta penjelasan terkait kasus kliennya pada 29 Juli kemarin lusa. “Saya baru kemarin kirim surat ke Bupati (M. Sanusi) sebab pengadaan tanah ini ada Undang-undangnya,” tegasnya.

Al-Haidary meminta penjelasan ke Sanusi atas penguasaan tanah Junaidi oleh Pemkab Malang supaya tidak ada dugaan pelanggaran oleh Pemkab Malang. Harapannya, disamping masalahnya jelas, hak dan kewajiban masing-masing pihak antara Pemkab dan pemilik tanah juga jelas, supaya tidak timbul macam-macam terkait anggapan publik bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan puskesmas Ngantang tidak sesuai dengan peraturan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Persoalan ini perlu penjelasan dari Bupati, karena ada kepastian mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah dengan pemkab Malang. Untuk menghindari kesan proses pengadaan tanah untuk pembangunan puskesmas Ngantang tidak sesuai ketetuan yang diatur dalam  UU No. 2 Tahun 2012,” terang Al Haidary.

Menurut keterangan Sanusi, Pemkab Malang telah membayar tanah milik Junaidi senilai Rp 1,2 miliar. Sanusi mengatakan, bahwa pihak Pemkab sendiri sudah menurunkannya. "Sudah, sudah. Nanti biar ditelusuri siapa yang terima dan siapa yang berhak menerima juga. Nanti biar ditelusuri dan diselesaikan oleh pihak dinas terkait," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Al-Haidary belum mendapatkan konfirmasi apapun dari bupati berikut dinas terkait yang menangani untuk langkah penyelesaian yang disebut Sanusi. 

“Saya belum dapat konfirmasi apapun dari bupati, surat baru saya kirim tanggal 29 kemarin. Kalau klien saya, sudah beberapa kali kirim surat ke Dinas Pertanahan dan belum ada kepastian dan kejelasan masalah penyelesaiannya. Makanya saya kirim surat ulang ke bupati,” imbuhnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni